Berani Sebut Nama, KPK Diminta Buktikan Isi Dakwaan E-KTP

0
326

NTTsatu.com – Jakarta – Surat dakwaan terhadap dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, sempat meramaikan isu politik. Puluhan nama pejabat dan elite politik disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Politisi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) Refrizal mengatakan, KPK memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran nama-nama yang diduga terlibat. Apalagi, dalam surat dakwaan juga menyebut jumlah uang yang diterima.

“Kalau sudah berani sebut nama, KPK harus buktikan itu. KPK harus buktikan siapa yang antar uangnya, KPK harus fokus pada alat bukti,” ujar Refrizal dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Menurut Refrizal, KPK sebaiknya tidak terpengaruh penguasa atau kepentingan politik apa pun. KPK diharapkan menunjukkan profesionalitas dalam penegakan hukum.

Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, pembuktian terhadap isi surat dakwaan penting untuk mengedepankan keadilan. Secara tidak langsung, menurut Masinton, nama pribadi atau institusi yang disebut dalam surat dakwaan akan merasa dirugikan, apabila tidak terbukti kebenarannya.

Menurut Masinton, dari sisi politik, kerugian itu dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mendegradasi individu atau partai politik.

“Isi dakwaan yang belum jelas ini jangan jadi peradilan sosial yang mendiskreditkan orang per orang,” kata Masinton. (kompas.com/bp)

Komentar ANDA?