Berkas Agus Talan Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Ke Polda

0
546

KUPANG.NTTsatu.com – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah mengembalikan berkas tersangka Agustinus Talan dan Aloysius Talan ke penyidik Polda NTT. Agustinus dan Aloysius merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Paulus Usnaat di tahanan di sel Mapolsek Numpene, Polres TTU, 3 Juni 2008 lalu.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Budi Handaka, SH yang ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (11/8) mengatakan berkas kasus pembunuhan Paulus Usnaat didalam sel Polsek Nunpene Kabupaten TTU, dengan tersangka Agustinus Talan dan Alosius Talan, telah dikembalikan ke tim pnyidik Polda NTT.
Dijelaskan Budi, berkas tersebut dikembalikan ke tim penyidik Polda NTT karena dinyatakan belum lngkap setelah diteliti oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. berkas tersebut dinyatakan P-19 oleh jaksa peneliti.
“Berkas perkara kasus pembunuhan Paulus Usnaat di Kabupaten TTU sudah kami kembalikan ke im penyidik Polda NTT, setelah diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan P-19 atau belum lengkap, “ kata Budi.
Dalam pengembalian berkas itu, kata Budi, Jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dipenuhi oleh tim penyidik Polda NTT. pengembalian berkas itu tidak ditentukan berapa lamanya untuk dikembalikan ke Kejati NTT.
“Kita harap petunjuk yang diberikan segera dipenuhi, dan berkas dilimpahkan lagi guna penelitian lebih lanjut,” ungkap Budi.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ronalzie Agus, mengatakan, agar bisa memenuhi petunjuk jaksa, tim penyidik yang menangani perkara ini, akan bekerja maksimal, dengan mengembangkan penyidikan.
“Apapun petunjuk jaksa, pasti kita akan berupaya untuk penuhi. Akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan juga,” bilang Ronalzie. (dem/bp)
=====
Foto: (Aspidum) Kejati NTT, Budi Handaka, SH

Komentar ANDA?