Berkas Ipi dan Ferry Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

0
422

KUPANG. NTTsatu.com – Berkas perkara kasus pemalsuan dokumen negara yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Lembata, Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai alias Ferry Koban, sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lewoleba.

Berkas yang sudah lengkap itu, pihak penyidik Polres Lembata merencanakan akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba pada Selasa, 19 Mei 2015 mendatang.

“Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kami sudah melaporkan hal itu kepada Kapolda NTT dan Gubernur NTT di Kupang,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Wresni HS Nugroho, di Mapolres, Kamis (7/5/2015).

Dikatakannya, pihaknya sudah melaporkan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut kepada Kapolda dan Gubernur NTT, pihaknya juga sudah menyurati pimpinan DPRD Lembata untuk menyampaikan kepada pimpinan lembaga tersebut, bahwa dua oknum anggota Dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen negara itu, sebentar lagi akan memasuki tahap hukum berikutnya.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga menyurati kedua tersangka, masing-masing Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai alias Ferry Koban, bahwa pada tanggal yang ditentukan, yakni 19 Mei 2015, keduanya diminta datang ke Polres untuk selanjutnya diantar ke kejaksaan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku di negara ini.

Hukum yang akan Membukiikan

Ipi Bediona dan Ferry Koban beberapa kali dihubung melalui telepon sellernya masing-masing untuki mengkonfirmasikan sekaligusu meminta tanggalan mereka, namun komunikasi tidak bisa tersambung. Namun dalam akun facebook Bediona Phlipus, ternyata dia sudah mengetahui hal ini. Karena itu dia hanya mengatakan, biar hukum yang nanti akan membuktikan perbuatan mereka tersebut.

Dalam aku cafebook itu dia menulis, berkas perkara Frans Limawai (Feri Koban) & saya (Philipus Bediona) telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Lewoleba, pd tanggal 28 April 2015. Tanggal 19 Mei 2015 Polres Lembata akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Kami akhirnya benar-benar didakwa sebagai pelaku kejahatan pemalsuan dokumen usulan pemberhentian Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur (EYS). Proses yg kami mengerti sebagai penyempurnaan dokumen DPRD, sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung, dalam rangka Uji Pendapat DPRD dalam proses pemberhentian Bupati Lembata, telah didakwa sbg perbuatan pemalsuan dokumen.

Pemberhentian Bupati EYS sendiri bukan sikap dan keputusan pribadi, melainkan sikap dan keputusan Paripurna DPRD Lembata Pebruari 2014 di bawah kawalan ribuan rakyat Lembata yang selama tiga hari menduduki gedung DPRD.
Kami siap menjalani proses hukum ini dengan jiwa besar. Biar hukum yg membuktikan apakah benar kami berdua telah melakukan kejahatan pemalsuan dokumen milik DPRD Lembata, di mana kami adalah anggotanya. Dan penyempurnaan dokumen itu merupakan bagian dari tugas kami Tim yang dipercayakan menyiapkan seluruh berkas dokumen untuk diserahkan ke MA.

Menariknya proses hukum ini berjalan atas laporan Bupati EYS, bukan laporan DPRD sbg pemilik dokumen. Kami berdua sama sekali tidak memalsukan dokumen milik Bupati Lembata.
MA sendiri sudah mengirimkan salinan putusan ke DPRD Lembata, bahwa permohonan Uji Pendapat DPRD Lembata ditolak. Artinya kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pemalsuan dokumen, yang dituduhkan atas diri kami berdua, sebagai subyek perkara sudah tidak ada. Keputusan DPRD memberhentikan Bupati EYS telah ditolak MA.
Tentu kita percaya Jaksa dan Hakim yang mengadili perkara pidana ini akan bekerja di atas prinsip kebenaran dan keadilan (bop/pk)

Komentar ANDA?