NTTsatu.com — LEMBATA — Berkas perkara lima pelaku pembunuhan Kanisius Tupen warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Kabupaten Lembata, Senin (08/03/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lembata,AKBP Yoce Marten, SH,. S.I.K, M.I.K di dampingi Kasatreskrim, Iptu I Komang Sukamara saat melakukan Konferensi Pers bersama awak media di Lobi Mapolres Lembata. Kapolres mengatakan, berkas perkara para tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan siap disidangkan.
“Senin, (02/03/2021) kami dapat balasan dari kejaksaan bahwa berkas perkara kasus dugaan pembunuhan dinyatakan lengkap atau P21 sehingga hari ini dilakukan tahap 2 yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan”, ungkap Kapolres Lembata
Yoce Marten menjelaskan, bahwa motif dari kasus dugaan pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen adalah masalah sengketa tanah ulayat dan masalah belis.
“Maka kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, pasal 351 ayat (3) dan pasal 55 ayat (1),” ungkap Kapolres Lembata.
Lebih jauh lagi Yoce Marten menguraikan bahwa pada (16/06/2020), pihak keluarga almarhum Kanisius Tupen membuat laporan polisi mengenai pembunuhan. Setelah itu, pada 16 Juli 2020 pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan menggelar otopsi atas jasad almarhum Kanisius Tupen.
“Dan selanjutnya pada tanggal (05/11/2020), Kapolres Yoce menyebutkan bahwa tahapan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dan laporan polisi korban pun diubah menjadi Laporan Polisi Model C.
Dia menambahkan, jadi sepanjang bulan November- Desember 2020 penyidik menetapkan paling kurang sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Untuk diketahui, lima tersangka kasus tersebut yaitu, Klemens Kwaman, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa, Yustinus Sole, Mateus Lengari. (*/yos)