KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, sampai saat ini masih meneliti berkas perkara penggunaan gelar palsu yang digunakan tersangka Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning.
Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Senin (28/9) menjelaskan untuk berkas perkara penggunaan gelar palsu oleh tersangka rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning sampai saat ini masih diteliti oleh jaksa peneliti Kejari Kupang.
Dijelaskannya, berkas tersebut belum bisa dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa Kejari Kupang, pasalnya sampai saat ini berkas penggunaan gelar palsu masih ditangan jaksa peneliti Kejari Kupang. Jika, nantinya usai diteliti oleh jaksa apakah dinyatakan P-21 akan dituangkan dalam berkas tersebut.
“Sampai saat ini kami belum bisa nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara Samuel Haning. Karena, jaksa masih teliti berkas itu, jika sudah lengkap dan dinyatakan P-21 pasti dituangkan dalam berkas itu, “ kata Wisnu.
Namun, lanjut Wisnu, jika nantinya berkas tersebut belum lengkap maka secara otomatis jaksa yang meneliti berkas perkara Samuel Haning akan memberikan petunjuk lagi kepada tim penyidik Polres Kupang Kota untuk dipenuhi. Namun, untuk sementara jaksa yang meneliti berkas belum menyatakan sikap atas berkas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, berkas perkara tersebut masih ditangan jaksa Kejari Kupang dan masih diteliti.
“Kami belum terima berkas perkara itu, sampai sekarang masih ditangan jaksa Kejari Kupang,“ ungkap Didik. (dem/bp)
=====
Foto: Wisnu Wardana, SH