Besok Bupati Alor Laporkan Pelapor dan Sejumlah ASN ke Polisi

0
616

NTTsatu.com – KUPANG – Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo menegaakan akan melapor balik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diingkup Pemda Alor dan pelapor ke polisi terkait laporan mereka ke Bawaslu RI untuk membatalkan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Alor, karena salahi aturan Pilkada.

“Besok, saya akan lapor mereka ke polisi untuk ditindak tegas, karena sebarkan berita yang tidak benar,” tegas Bupati Alor Amon Djobo yang dihubungi wartawan dari Kupang ke Kalabahi, Senin, 21 Januari 2019.

Dia mengatakan mutasi yang dilakukan terhadap 527 staf di Pemerintah daerah (Pemda) Alor tidak menyalahi UU No 10 tahun 2016, pasal 71A (1), karena tidak dilakukan melalui pengambilan sumpah dan jabatan.

“Tidak menyalahi aturan, karena mutasi yang dilakukan adalah mutasi staf, bukan pejabat seperti yang diisayaratkan UU Pemilu,” katanya.

Untuk diketahui, bupati Amon Djobo dilaporkan sejumlah ASN Pemda Alor dan Ben Solihin Enga ke Bawaslu RI terkait pelanggaran UU No 10 tahun 2016, pasal 71 yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Jika kepala daerah melakukan mutasi dalam rentan waktu itu, maka akan dianulir sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada.

Menurut Amon, yang diisyaratkan UU No 10 tahun 2816 pasal 71 adalah pelantikan pejabat yang dibuktikan dengan pengambilan sumpah jabatan. Namun yang dilakukannya adalah mutasi staf, bukan pejabat.

“Pemberhentian dan pemindahan staf itu hal yang normal bagi ASN. Karena bersedia ditempatkan dimana saja,” tegasnya.

Dia mengaku pernah melakukan mutasi kepala sekokah pada September 2018, namun mutasi itu dilakukan atas persetujuan Menteri dalam negeri (Mendagri).

“Saya tidak mungkin lakukan mutasi, jika tidak ada persetujuan Mendagri,” tegasnya.

Mutasi terhadap enam staf juga dilakukan setelah pencblosan Pilkada Alor pada 17 Juni 2018 lalu. Hal itu juga dipersoalkan dan sempat dilaporkan hingga Mendagri. “Mendagri sebutkan yang dilakukan Bupati tidak melanggar aturan pemilu,” tegasnya.

Dia mengaku telah mengklarifikasikan ke Bawaslu terkait laporan tersebut. “Saya sudah serahkan bukti dokumen dari Mendagri ke Bawaslu tadi malam,” katanya.

Untuk diketahui juga, pada Pilkada 2018 lalu, Bupati petahana Amon Djobo dan calon Wakil Bupati Imran Duru terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2019-2024. Hingga saat ini masih menunggu jadwal pelantikan periode kedua. (bp)

=======
Foto: Bupati Alor, Amon Jobo

Komentar ANDA?