Besok, Sekda Flotim Paulus Igo Geroda Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Covid – 19

0
1641

NTTSATU.COM — KUPANG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) non aktif, Paulus Igo Geroda bakal menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid – 19 pada BPBD Kabupaten Flotim.

Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis Oematan, S. H kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) mengaku bahwa sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana covid – 19 untuk terdakwa Sekda Kabupaten Flotim non aktif, Paulus Igo Geroda bakal digelar pada, Kamis (01/12/2022) di Pengadilan Tipikor Kupang.

Ditegaskan Oematan, sidang perdana untuk terdakwa Paulus Igo Geroda beragendakan pembacaan dakwaan untuk terdakwa. Dan, dipastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Flotim siap membacakan dakwaan untuk terdakwa.

“Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Dan, dipastikan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Flotim akan membacakan dakwaan untuk terdakwa,” tegas Oematan.

Selain Paulus Igo Geroda, lanjutnya, dua terdakwa lainnya yakni Petronela Letek Toda selaku bendahara BPBP Kabupaten Flotim dan Alfons Hada Betan bakal menjalani sidang perdananya pada hari yang sama, Kamis (01/12/2022) sekitar pukul 09 : 00 wita.

Untuk kedua terdakwa, kata dia, beragendakan yang sama yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Flotim. Dan, JPU juga siap membacakab dakwaan untuk kedua terdakwa.

“Selain Sekda Flotim non aktif, dua terdakwa lainnya yakni Petronela Letek Toda dan Alfons Hada Betan juga menjalani sidang perdananya,” ungkap Oematan.

Dijelaskan Oematan, dalam kasus ini terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435 akibat perbuatan dari para tersangka.

Menurut Oematan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/nttsatu)

Komentar ANDA?