Bidan Dewi Kembali Diperiksa Penyidik Sebagai TSK

0
797

KUPANG.NTTsatu.com – Tim penyidik Polres Kupang Kota, Sabtu (12/3) kembali memeriksa bidan Dewi S. Bahren tersangka dalam kasus praktek aborsi illegal. Dia diperiksa oleh penyidik Bripka Frangky Patola.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Sabtu (12/3) mengatakan bidan Dewi S. Baheen diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Kupang Kota.

Dijelaskan Didik, pemeriksaan tambahan itu untuk kelengkapan berkas perkara praktek aborsi illegal yang dilakukan oleh tersangka.

“Dia (bidan dewi) diperiksa sebagai tersangka. Itu merupakan pemeriksaan tambahan untuk kelengkapan berkas,” kata Didik.

Dalam pemeriksaan, kata Didik, tersangka cerca sebanyak 15 pertanyaan dan diperiksa selama 30 menit. Yang mana pemeriksaan itu dilakukan sejak pukul 10:00 wita hingga pukul 10:30 wita.

“Pak Frangky yang diperiksa. Ada 15 pertanyaan dan diperiksa selama 30 menit,”ungkap Didik.

Menurut Didik, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas. Untuk itu, lanjut Didik, setelah pemeriksaan ini berkas perkara itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang untuk diteliti oleh jaksa.

Jika nantinya, tambah Didik, dalam pemeriksaan itu masih ada kekurangan dan diberikan petunjuk untuk dipenuhi, maka penyidik akan berupaya untuk memenuhi petunjuk jaksa Kejari Kupang.

“Dalam bulan ini kami akan limpah berkas bidan dewi. Jika kami limpah nanti berkas kurang pasti ada petunjuk nah petunjuk itu yang akan kami penuhi,” terang Didik.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus praktek aborsi illegal, Didik mengatakan untuk saat ini belum ada. Terkait kasus itu juga penyidik masih lakukan pendalaman lebih jauh lagi.(dem)

=====

Foto: Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK

Komentar ANDA?