Bintang Karaoke dan Sauna Diduga Sarang Peredaran Narkotika

0
1773
Foto: Papan nama Bintang Sauna dipasang persis di samping marka Jalan Don Slipi Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat

NTTsatu.com – MAUMERE – Dua warga Kota Maumere, Leonardus Lie alias SUN dan Arianto Rusli alias AWI, Sabtu (20/1) malam, ditangkap di Bintang Sauna di Jalan Don Slipi Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan extacy. Masyarakat pun menduga Bintang Karaoke & Discotique dan Bintang Sauna menjadi sarang peredaran narkotika.

Sebelumnya beberapa tahun lalu, polisi juga menciduk empat orang  yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Bintang Karaoke & Discotique. Satu di antara tersangka dinyatakan sebagai justice collaboration. Sementara tiga tersangka lainnya menjalani hukuman penjara, dan kini semuanya sudah bebas.

Bintang Karaoke sudah lebih dulu beroperasi sejak tahun 2008 yang lalu. Awalnya hanya dengan fasilitas sebuah ruangan yang panjang dan terbuka untuk umum. Di ruangan itu terdapat puluhan meja persegipanjang dengan kursi-kursi tamu. Pada bagian belakang terdapat sofa-sofa.

Puluhan perempuan yang disebut ladies atau waiters ditugaskan untuk menemani tamu yang ingin berkaraoke. Biasanya tamu yang ingin ditemani ladies, memilih perempuan-perempuan yang ditempatkan dalam sebuah ruangan khusus yang bernama waiters room. Menajemen memasang tarif dengan hitungan jam.

Setelah beroperasi beberapa tahun, ruangan karaoke diperbaharui menjadi dua bagian. Satu ruangan difungsikan sebagai diskotik, dan satunya lagi untuk karaoke. Khusus untuk karaoke, tidak lagi dalam ruangan terbuka untuk umum, tetapi dibuatkan dalam bentuk kamar-kamar sehingga kelihatan lebih privacy. Bisnis ini pun dikenal dengan nama Bintang Karaoke & Discotique.

Dalam perkembangannya, pemilik Bintang Karaoke & Discotique Alexander Go melebarkan sayap bisnisnya dengan membangun Bintang Sauna. Letak Bintang Sauna persis di belakang Bintang Karaoke & Discotique. Bintang Sauna baru beroperasi kurang lebih satu tahun. Belum lama beroperasi, tim gabungan polisi dari Ditnarkoba Polda NTT dan Resnarkoba Polres Sikka berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kamar 1 Bintang Sauna, Sabtu (20/1).

Bintang Sauna beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Pelbagai fasilitas tersedia di tempat ini seperti 10 kamar kecil dan 2 buah kamar VIP untuk pijit. Ada juga fasilitas kolam renang, sauna, ruangan ganti, dan gymnasium.

Alexander Go yang ditemui di Bintang Sauna, Senin (22/1), membantah tudingan masyarakat. Dia mengatakan Bintang Karaoke & Discotique dan Bintang Sauna didirikan benar-benar untuk tujan berbisnis. Dia mengatakan tidak ada niat sedikit pun menjadikan usaha bisnis itu sebagai tempat atau fasilitas peredaran narkotika di Kabupaten Sikka.  (vic)

Komentar ANDA?