BK DPRD Lembata Belum Terima Laporan Bupati Sunur

0
501

KUPANG. NTTsatu.com – Hingga saat ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lembata belum menerima laporan Bupati Eliazer Yentji Sunur terkait penghinaan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Lembata, Ferdi Koda.
Ketua BK DPRD Lembata, Yakobus Liwa yang dikonfirmasi melalui jaringn telepon dari Kupang ke Lewoleba, Senin, 07 September 2015 menjelaskan, hingga saat ini BK DPRD Lembata belum menerima laporan Bupati Lembata.
“Kita masih menunggu apakah Bupati melaporkan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Ketua DPRD Lembata kepadanya. Jika laporan itu sudah masuk tentu kita akan segera memerosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Liwa.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sudah mendengar informasi kalau laporan Bupati kepada Polda NTT terkait kasus yang sama itu tidak bisa ditangani Polda NTT karena jika Kepolisia menangani kasus itu maka mereka dengan tahu dan mau melanggar UU MD3.
“Kami di BK tunggu saja kalau ada laporan masuk dari Bupati. Kita akan segera meresponsnya. Tapi sampai saat ini belum ada laporan,” tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur melaporkan ketua DPRD Lembara, Ferdi Koda ke Polda NTT dengan tuduhan penghinaan.
Atas laporan itu, Polda kemudian memanggil Ferdi Koda untuk diperiksa di Polda NTT. Ferdi  didampingi penasehat hukumnya, Petrus Bala Pattyona memenuhi panggilan Polda. Di hadapan penyidik Polda, Ferdi hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan awal penyidik. Dan ketika memasuki pertanyaan inti terkait kasus itu, Ferdi tidak bersedia menjawabnya karena sebagai Anggota DPRD, dia dilindungi oleh Undang-undang MD3.
Petrus Bala Pattyona saat itu menegaskan, kasus ini tidak bisa ditangani oleh penyidk baik Polri maupun kejaksaan karena peristiwa itu terjadi ketika Ferdi Koda sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Lembata. Karena itu kasus ini harus ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD.
“Jika Polisi memaksakan kehendak untuk menangani kasus ini berarti mereka dengan tahu dan mau melanggar UU MD3. Ferdi itu kan anggota DPRD sekaligus Ketua DPRD, ada aturan hukum untuk mereka dan kasus itu harus ditangani oleh BK. Silahkan pak Bupati melaporkan masalah ini kepada BK DPRD Lembata,” tegas Pattyona. (bp)

Komentar ANDA?