BK DPRD Lembata Belum Terima Laporan Bupati

0
427

KUPANG. NTTsatu.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata, Yakobus Liwa menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan baik lisan maupun ntertulis ke BK DPRD Lembata terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Ketua DPRD Lembata Ferdi Koda terhadap Bupati Lembata.

 

“Saya sebagai ketua BK belum pernah menerima laporan dari Bupati terkait kasus dugaan penghinaan itu. Kalau sudah ada pasti kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

 

Dia mengatakan, jika memang bupati sebagai pihak yang merasa dirugikan dating dan melaporkan kasus iji kepada BK, tentu BK akan melakukan tugas sesuai proses dan prosedur yang ada.

“Kalau Bupati datang melaporkan Pak Ketua terkait kasus itu, pasti kami akan segera menyikapinya. Tentu kami juga akan menanganinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Liwa.

 

Menurut Liwa, setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas yang sudah diatur dengan sangat tegas dalam UU MD3 dan Tata tertikb dewsan. Karena itu tidak seenaknya saja melaporkan seorang anggota dewan terkait pernyataannya baik dalam rapat dawan maupun ketika sedang menjalankan tugas-tugas kedewanan.

 

Sesuai apa yang kami tahu, pernyataan ketua DPRD Lembata yang diduga telah menghina Bupati itu diungkapkannya ketika sedang melakukan tugas pengawasan sebagai anggota dewan. Karena itu dia dilindungi oleh aturan hukum yang berlaku.

 

“Karena itu, bupati atau siapa saja yang merasa telah mendapatkan penghinaan oleh anggota dewan, pertama harus melaporkan kepada BK DPRD untuk diproses, bukan dengan serta merta melaporkan itu kepada lembaga penegak hukum sebagai tindakan pelanggaran hukum dengan mengacu pada KUHP. Kita di DPRD juga ada aturan mainnya,” kata Liwa. (iki)

 

*) Foto: Ketua BK DPRD Lembata Yakobus Liwa

Komentar ANDA?