BKH Anggota Komisi III DPR RI Desak Kapolri Segera Ambil Alih Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT

0
1338
NTTSATU.COM — JAKARTA —  Anggota Komisi III DPR RI, Benny Ķabur Harman  mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambilalih kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Permintaan politisi Demokrat dari Dapil NTT I itu disampaikan saat rapat kerja dengan Kapolri di Gedung Komisi III DPR RI, disiarkan secara langsung (Live Streaming), Senin (24/01/2022), dilansir Hindiatimes.com .

Menurut BKH, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut menyita perhatian seluruh masyarakat NTT saat ini karena terindikasi banyak kejanggalan.

“Saya minta Kapolri untuk ambil alih kasus ini dan diusut seadil-adilnya,” kata BKH.

Dia menjelaskan, almarhumah Astrid dan almarhum Lael menghilang dari rumahnya sejak 27 Agustus 2021, dan baru ditemukan pada 30 Oktober 2021.

“Keduanya sudah menghilang dari rumah sekitar 3 bulan, dan ditemukan saat eksavator melakukan penggalian di satu wilayah di Kota Kupang (Penkase),” katanya.

Kejanggalan yang dimaksud, menurut Beny, Randi yang datang menyerahkan diri sebagai pelaku pembunuhan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.

“Ditenggarai ada tersangka lain yang sengaja disembunyikan,” katanya.

Karena itu, kata dia, ada dugaan kasus ini direkayasa, karena berdasarkan laporan tim pencari fakta ada pelaku lain dalam kasus ini.

“Ada tim pencari fakta dari lembaga masyarakat menyebutkan ada pelaku lain. Artinya pelakunya bukan tunggal,” katanya.

Kejanggalan lainnya, kata Benny, yakni hasil otopsi korban yang dinilai tidak ada kesesuaian. Dimana disebutkan Randi (Pelaku) membunuh Astrid dengan cara mencekik dan Astid membunuh anaknya Lael juga dengan cara dicekik. Padahal hasil otopsi terdapat benturan benda tumpul di bagian kepala.

“Adanya kejanggalan-kejanggalan ini, maka saya meminta Kapolri untuk mengambil alih dan menyusut tuntas kasus ini demi keadilan,” tegasnya.

Diketahui, kasus penemuan mayat seorang Ibu dan bayi di lokasi penggalian Pipa di Penkase, Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 30 Oktober 2021 lalu. Kasus ini terus bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur. (*/DEL/gan)

Komentar ANDA?