Bongkar Dugaan Korupsi Anggota DPRD Flotim Yos Paron Kabon

0
1875

KUPANG. NTTsatu.com – Perilaku korup dan tidak etik yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka dan Komisi Nasional Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Koordinator Kaukus Anti Korupsi (SAKTI) Flotim, Roberth Ola Bebe dalam keterangan persnya menyatakan, Yos Paron Kabon diduga terlibat dalam dalam skandal proyek padat karya lorong dalam desa Lamapaha Tahun Anggaran 2015 senilai Rp.175 juta pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Flores Timur, yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 80 an juta.

Terkait hal itu, dia sudah menyerahkan laporan itu langsung kepada Komisi Nasional Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur di Kupang, dan diterima langsung Kepala Perwakilan Darius Beda Daton,SH.

Roberth Ola Bebe menyatakan, pihak Ombudsman NTT langsung meresponsnya untuk menindaklanjuti laporan SAKTI ke Kejari Larantuka dan MKD Flotim. Sementara Kejaksaan Negeri Larantuka sesuai informasi yang diperoleh telah memeriksa Anggota DPRD Flotim tersebut. Berikutnya, aparat Desa Lamapaha, Sekretaris Dewan Dominikus Demon, Kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Flotim, Theo K.Maran.

SAKTI lebih lanjut meminta agar Kejari Larantuka dan MKD Flotim serius mengusut skandal ini dengan memanggil pihak-pihak lainnya seperti Camat Kelubagolit Kornelis Kowa Deket, Ketua BPD Lamapaha Bonevasius Lama Diri, mantan Pejabat Kades Yosep Lega Laot, Direktur CV.Jordy Karya Yohanes Benediktus, Yosep Demon, supir pengangkut material Semen Valerius Lebu Eko, Siprianus Ola Samon, Supir angkut pasir, batu Lorens, tokoh masyarakat Martinus Ola Notan untuk bisa dikonfrontir.

Indikasi perilaku tidak etik dan korup Yosep Paron Kabon, yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD Flotim yang membidangi pemerintahan, politik dan hukum itu bisa terbaca dari adanya laporan warga jika yang bersangkutan memegang DO belanja material semen 700 sak dan bertindak sebagai juru bayar pengadaan material semen, batu, pasir kepada supir dalam pengerjaan proyek padat karya lorong dalam desa Lamapaha Kecamatan Kelubagolit tersebut.

Indikasi lainnya, terkait uang Hari Orang Kerja (HOK), yang mana diduga sengaja dihilangkan oleh Yosep Paron Kabon bersama pejabat Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Flotim. Pasalnya, menjadi aneh dan naïf karena ada dua desa tetangga yakni Desa Nisakarang dan Horinara yang ikut mendapatkan proyek yang sama, pada bulan dan tahun 2015 yang sama ada uang HOK-nya. Sementara kontraktor yang dipakai dalam pengadaan material adalah CV.Jordi Karya dengan Direkturnya Yohanes Benediktus, warga Desa Boru Kecamatan Wulanggitang, yang tempat tinggalnya amat jauh dari Desa Lamapaha di Adonara.

Hingga apesnya, Yohanes Benediktus alias Jobe, tidak pernah satu kalipun turun ke desa Lamapaha. Buntutnya, pekerjaan pendropingan material sesuai RAB yakni semen 700 sak ukuran 50 Kg, pasir 70 ret, Batu Kali 25 ret, Batu Mangga 25 ret, kerikil ¾ 10 ret dan air 29 tangki menjadi terbengkalai karena tidak ada yang bertanggungjawab.

Lebih parahnya lagi, pekerjaan itu kemudian  diduga dihandel langsung oleh Yosep Paron Kabon bersama kroninya Yosep Demon Libak, yang belakangan mengaku diri sebagai pelaksana teknis lapangan CV.Jordy Karya.

Ironisnya, sebut SAKTI, pemerintah desa, BPD dan masyarakat desa tidak pernah disosialisasikan secara baik dan terbuka ihwal keberadaan proyek padat karya ini.

Bahkan, Lorens Notan yang sewaktu proyek ini masuk menjabat sebagai Kades, kepada SAKTI saat ditemui mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu tentang seluruh urusan proyek padat karya tersebut, termasuk uang dan DO semen 700 sak.

Roberth Ola Bebe, lebih jauh menegaskan, data yang diperoleh menyebutkan kalau semen yang dibelanjakan ukuran 40 Kg, bukan 50 Kg sesuai Berita Acara RAB. Kemudian, volume pekerjaan yang dihasilkan yakni panjang 340 meter, lebar 2-3 meter, tebal 10-15cm itu masih menyisahkan sejumlah material yakni semen 200-220 sak, pasir 34 ret, batu kali 18 ret, batu mangga 14 ret, kerikil 10 ret, air 25 tangki, yang jika diuangkan mencapai Rp. 63.110.000.

Angka ini belum terhitung uang HOK masyarakat yang belum dibayarkan serta kelebihan uang belanja semen yakni dari 50 kg ke 40 kg. Sehingga jikalau ditaksasi maka bisa mencapai Rp.80 an juta.

Ditambahkan, uang itu sudah dibahas dalam forum musyawarah desa dan disepakati untuk dikembalikan secara tunai setelah ada kejelasan dari proses hukum yang sedang berlangsung.

SAKTI berharap, kasus ini menjadi pintu masuk bagi pembongkaran skandal mafia dana aspirasi DPRD Flotim yang dikemas rapih bersama pemerintah daerah sejak tahun 2014 lalu, agar kemudian pemerintah tidak lagi menjadi jongosnya anggota DPRD Flotim dan masyarakat pun tidak terus menjadi sampahnya anggota DPRD Flotim yang rakus dan tamak. (bp)

=====

Foto: Koordnator SAKTI, Robert Ola Bebe sedang menyerahkan dokumen laporan kepada Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton

Komentar ANDA?