Bos Teddys Bar Divonis 1 Setengah Tahun Penjara

0
429

KUPANG. NTTsatu.com– Teddy Tanonef selaku pemilik Teddys Bar yang dituntut selama 3 tahun penjara oleh Glendy Rivano, SH jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang selama 3 tahun penjara, Kamis (4/11/2015) divonis penjara selama 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang terkait pemalsuan kwitansi dalam jual beli tanah.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, I Ketut Sudira, SH. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan kwitansi. Untuk itu, terdakwa divonis selama 1, 6 tahun penjara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan kwintansi dalam penjualan tanah, “ kata hakim.

Ditegaskan hakim, dalam kasus itu tidak ditemukan alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa. Bukan saja itu, perbuatan terdakwa telah membuat kerugian secara materil bagi orang lain serta perbuatan terdakwa dapat ditiru oleh orang lain sehingga tidak dapat dimaafkan. Namun, terdapat juga hal-hal yang meringankan seperti terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Selain itu, kata hakim, seluruh masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa tahanan selama terdakwa ditahan oleh jaksa penuntut umum. Bukan saja itu, majelisn hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Fransisco B. Bessi selaku kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa pihaknya memastikan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Pasalnya, katanya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengambil sikap jika tidak puas dengan putusan hakim. Bukan saja itu, majelis hakim PN Klas I A Kupang yang menyidangkan kasus itu mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding dengan tujuan untuk menguji putusan hakim.

“Kami diberikan kesempatan untuk ajukan banding oleh hakim dengan tujuan untuk menguji keputusan majelis hakim, “ kata Sisco.

Untuk diketahui, Teddy Tanonef  selaku pemilik Teddys Bar akhirnya tuntut JPU Kejari Kupang, Glendy selama 3 tahun penjara. Pasalnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan kwitansi palsu.

Glendy Rivano kepada wartawan, Rabu (4/11/2015) mengatakan setelah mengikuti proses persidangan selama ini termasuk mendengarkan keterangan dari para saksi, maka disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan kwitansi palsu sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.

“Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi selama proses persidangan maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan kwitansi palsu,” kata Glendy.

Ditegaskan Glendy prbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam sesuai pasal 263 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.

Fransisco Bessi selaku Penasehat hukum (PH) yang dihubungi terpisah mengaku pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU Kejari Kupang, Glendy Rivano. (dem/bp)

====

SIMAK PUTUSAN : Teddy Tanonef terdakwa dalam kasus pemalsuan kwitansi ketika menyimak pembacaan putusan majelis hakim PN Klas I A Kupang, Kamis (4/11/2015)

Komentar ANDA?