BP3TKI Nunukan Pulangkan 150 PMI Ilegal Asal NTT

0
582

NTTsatu.com – KUPANG – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan Provinsi Kalimantan Timur sudah memulangkan 150 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diperkirakan tiba di daerah ini tanggal 29 atau 30 Januari 2019 mendatang. PMI ilegal ini dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen.

Data yang diperoleh media ini dari aktivis peduli migran, Noben Dasilva Jumat, 25 Januari 2019 menyebutkan BP3TKI Nunukan sudah menginformasikan pemulangan 150 PMI asal NTT yang dipulangkan dari Malaysia dan selanjutnya akan dipulangkan ke daerah ini dengan KM Nambila.

Informasi itu melalui surat yang ditandatangani Plh Kepala BP3TKI Nunukan Asriansyah ini merujuk pada surat dari Konjen RI Kota Kinabalu Malaysia nomor 0090/PK/01/2019/10/03 tanggal 16 Januari 2019 tentang deportasi 150 PMI.

“Dari 150 PMI asal NTT yang akan dipulangkan ini sebanyak 25 orang berasal dari Kabupaten Flotim dan Lembata. Sisanya bersal dari kabupaten lain di NTT termasuk warga kota Kupang. Saya akan menjemput warga Flotim dan Lembata itu di Lewoleba saat KM Lambelu yang akan merapat di Lewoleba sekitar tanggal 29 Januari nanti,” kata Noben kepada media ini di Kupang, Jumat, 25 Januari 2019. (bp)

======

Foto: Noben Dasilva, aktivis perempuan asal Larantuka Flotim

Komentar ANDA?