BPJS Kesehatan Gandeng Bank BJB Dukung Program JKN-KIS

0
335
Foto: Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dan Direktur Komersial Bank BJBn Suhartini memperlihatkan nota kerja sama antara dua lembaga ini dalam mendukung Program JKN-KIS

NTTsatu.com – MAUMERE –  Satu lagi terobosan yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kali ini menggandeng Bank Pembangunan Daerah Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebagaimana siaran pers yang diterima media ini dari BPJS Kesehatan Cabang Maumere, kerja sama dua lembaga ini diawali penandatangan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Jakarta, Rabu (22/11). Penandatangan dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dan Direktur Komersial Bank BJB Suhartini.

Kerja sama itu disepakati guna meningkatkan kemudahan fasilitas yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (faskes). Pola kerja sama berupa Pembiayaan Tagihan Faskes Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing).

Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Sesuai peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Namun dengan melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow rumah sakit, kami bekerjasama dengan Bank BJB menawarkan Program SCF, dengan harapan likuiditas dari faskes khususnya  faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujar Kemal Imam Santoso.

Sesuai peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa media, dan operasional lainnya.

“Semoga supply chain financing dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan faskes tingkat lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peseta JKN-KIS di faskes tingkat lanjutan dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Kemal.  (vic)

Komentar ANDA?