NTTsatu.com — KUPANG — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT melakukan Audit Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS).
Langkah ini dilakukan BPK RI Perwakilan NTT dalam merespons surat yang disampaikan Firma Hukum ABP dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang tertanggal 16 April 2021.
Surat Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana itu terkait pengaduan dan mohon audit terhadap aset Pemkab TTS berupa tanah yang terletak di RT 06/RW 03 Kelurahan Karanngsiri Kecamatan Kota Soe Kabupaten TTS yang diklaim Pemkab TTS sebagai aset pemerintah, dan aset lain berupa bangunan dan perkantoran di Kabupaten TTS.
Surat pengaduan dan mohon audit dari Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang ke BPK RI Perwakilan NTT ini merupakan buntut dari pembongkaran rumah Robi Damianus Mella pada Selasa, 13 April 2021. Pemkab TTS beralasan, tanah tersebut tercatat sebagai aset daerah.
Kuasa hukum Robi Damianus Mella, Akhmad Bumi, SH yang ditemui Selasa (04/05/2021) kepada media ini menjelaskan, peristiwa pidana pembongkaran, perusakan dan penggusuran rumah milik Robi Damianus Mella dilaporkan ke Polda NTT. Sebab, rumah yang dibongkar itu bukan aset Pemkab TTS tapi milik Robi Damianus Mella.
Kalau soal tanah, Akhmad menegaskan, Robi Damianus Mella memiliki bukti hak. Jika Pemkab TTS memiliki bukti hak silahkan menguji di Pengadilan. Tidak main hakim sendiri dengan melakukan perusakan dan penggusuran dengan tata cara yang melawan hukum.
Menurut Advokat Peradi ini, bila Pemkab TTS beralasan tanah tersebut aset daerah harus dibuktikan dengan sertifikat sesuai Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan pastikan aset tersebut tercatat dalam (kartu inventaris barang (KIB) atau yang biasa dikenal dengan Simda Aset.
“Aset berupa tanah masuk dalam KIB A. Kalau KIB B terkait aset berupa peralatan dan mesin, sedangkan KIB C terkait aset bangunan, jalan dan irigasi. Pembuktian tersebut ranahnya di Pengadilan dalam gugatan perdata”, tandas Akhmad.
Soal rumah yang dibongkar yang saat ini ditangani Penyidik Polda NTT, kata Akhmad, Pemkab TTS perlu buktikan rumah atau bangunan yang dibongkar itu aset Pemkab TTS, bukan rumah milik pribadi Robi Damianus Mella.
“Jika tidak maka perlu dipertanggungjawabkan secara pidana”, demikian Akhmad. (*/bp)