BPK Temukan Banyak Masalah Keuangan di Pemprov NTT

0
1797
NTTsatu.com — KUPANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan banyak masalah  pengelolaan keuangan yang mesti dibereskan Pemprov NTT.  Meskipun begitu  temuan-temuan tidak mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat Pemprov NTT.

Ditambah dengan tahun ini Pemprov NTT telah enam kali berturut-turut sejak tahun 2015 mendapat opini WTP dalam manejemen pengelolaan keuangan.

Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemerksaan)  atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santoso, kepada Ketua DPRD NTT dan Gubernur NTT secara virtual melalui Kepala BPK Perwakilan NTT, Ir. Adi Sudibyo.

Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna istimewa penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Selasa (18/5/2021), di Aula Utama Kantor DPRD NTT.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santoso, menjelaskan walaupun opini yang diperoleh WTP, namun masih terdapat beberapa masalah yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT.

Santoso menyebut beberapa temuan yang mesti dibereskan, antara lain pertama, persediaan senilai Rp 1,74 miliar di Dinas Kesehatan NTT yang tidak diketahui distribusi penggunaannya.

Kedua,  penataan pariwisata estate 7 destinasi baru pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT senilai Rp 12,11 miliar belum memiliki kejelasan status pengelolaannya.

Ketiga, pengelolaan investasi jangka panjang permanen Pemerintah Provinsi NTT belum sesuai dengan ketentuan.

Keempat, perbaikan atas kerusakan pekerjaan peningkatan jalan Bokong-Lelogama segmen 4 di Kabupaten Kupang belum dilaksanakan pada masa pemeliharaan.

“Meskipun permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD tahun 2020, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP,” tegas Santoso.

Selain itu, kata Santoso, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas upaya pemerintah dalam mendukung percepatan pencegahan stunting pada wilayah Provinsi NTT tahun 2018 sampai tahun 2020.

BPK juga menyoroti beberapa masalah yang harus menjadi perhatian pemerintah. Pertama,  Pemerintah Provinsi NTT belum memiliki kebijakan yang memuat pedoman pelaksanaan koordinasi OPD lintas sektor di tingkat provinsi beserta tugas dan kewajibannya, serta mekanisme kerja sama atau keterlibatan pihak lain (non-pemerintah) yang mendukung percepatan pencegahan stanting di NTT.

Kedua, kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT tidak berlanjut, tidak tepat sasaran dan tidak di lokasi prioritas stanting.

Ketiga, pemberian hibah ternak yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk daerah prioritas stanting tidak berhasil.

Keempat, pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT tidak digunakan data riil balita kurus, sehingga terdapat balita yang tidak mendapatkan PMT.

Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Nomleni, dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan keuangan daerah menunjukkan hasil pemeriksaan BPK telah memberikan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah lingkup Pemerintah NTT.

Dengan demikian dari tahun 2014, 2015, 2019 hingga saat ini Provinsi NTT kembali mendapatkan WTP yang merupakan prestasi yang baik dari pemerintah daerah bersama jajarannya.

“Meskipun memang masih ada catatan-catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah, namun WTP ini akan terus mendorong pemerintah untuk terus bekerja keras memperbaiki dan menyelesaikan persoalan yang terjadi dan tentu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” jelas Emi.

Lebih lanjut Emi mengatakan, setelah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti dalam rapat-rapat Dewan bersama Pemerintah Provinsi NTT untuk membahas poin-poin yang menjadi rekomendasi BPK RI. (*/gan)

Komentar ANDA?