KUPANG. NTTsatu.com – Kapolda NTT, Bigjen Pol Edan Sunjaya memang mewujudkan tekadnya untuk membersihkan “noda-noda” dalam tubuh institusi Polri. Karena itu, dia menegaskan, sidang disiplin terhadap Briptu Fitra dan disaksikan oleh Bripka Deky Subagio dan Brigpol Paul Bien, yang diduga calo penerimaan Casis Bintara Polri Polda NTT, dilaksanakan setelah Lebaran.
Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Drs. Endang Sunjaya, S.H, M.H, yang dihubungi melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ronalzi Agus, SIK, di Polda NTT, Sabtu (18/7/2015) mengatakan sidang untuk membuktikan kesalahan anggtoa Polri itu akan dilaksanakan setelah Idul Fitri.
“Sidang disiplin setelah berkas pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi selesai. Saya yakin setelah Lebaran mereka akan sidang disiplin dan dijatuhi hukuman,” kata Agus.
Ia mengatakan, uang yang diterima dari orangtua para casis asal Timor Tengah Selatan (TTS) itu ada yang sudah dikembalikan, ada juga yang belum dikembalikan.
“Meski sudah dikembalikan, tapi perbuatan itu sudah terjadi sehingga mau dikembalikan atau tidak tetap diproses. Prosesnya displin, kalau pidana tergantung korban buat laporan pidana atau tidak,” ujar Agus.
Menurut dia, kalau displin, dari segi aturan tidak ada hukuman selama proses belum selesai.
“Tidak bisa kalau proses belum selesai lalu mereka ditahan atau dinonjobkan karena hukuman displin tidak berlaku surut,” jelas Agus.
Dikatakannya, dalam sidang disiplin diputuskan misalnya, tunda pangkat atau mutasi yang sifatnya demosi atau ditempatkan di tempat khusus selama berapa hari. Ada yang tujuh hari atau 14 hari dan 21 hari.
Untuk diketahui, ada orangtua calon siswa (casis) Polri yang jual sawah dan sapi untuk memberi uang kepada oknum anggota Polda NTT agar anak-anak mereka bisa lolos menjadi anggota Polri. Uang yang diterima Briptu Fitra itu untuk kepentingan pribadi dan foya-foya. (iki)