NTTsatu.com – KUPANG – Mulai tanggal 1 Mei 2017 mendatang, program Pelayanan kesehatan masyarakat yang berbasis KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat kurang mampu di Kota Kupang mulai diberlakukan.
“Pada HUT Kota Kupang yang jatuh pada Selasa 25 April 2017, kami akan melaunching program pelayanan kesehatan berbasis e- KTP ,dan pada tanggal 1 Mei 2017 sudah diberlakukan,” kata Jonas Salean kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Kamis (20/4/2017).
Menurut Jonas, program pelayanan kesehatan berbasis e- KTP ini nantinya bagi warga kota yang memiliki e- KTP jika sakit akan mendapat pelayanan secara gratis pada ruang rawat nginap kelas III. Jika ada yang ingin ke kelas 1 maka tinggal membayar kelebihan biayanya.
“Program ini bukan hanya untuk berobat rawat nginap saja bagi warga yang memiliki e- KTP, tetapi operasi pun akan gratis, sebab semua fasilitas kesehatan sudah disiapkan di rumah sakit Kota Kupang, baik dokter umum maupun dokter spesialis,” kata Jonas.
Jonas mengaku, anggaran yang disiapkan untuk program ini tidak merugikan negara karena sudah dibahas bersama DPRD. Jika anggaran yang disiapkan Rp 20 milliar dan dalam perjalanan terpakai hanya Rp 15 milliar maka sisa Rp 5 milliar ditarik kembali untuk dimasukkan dalam kas daerah.
Oleh karena itu, lanjut Jonas, program ini dari segi anggaran tidak ada dampak terjadinya kerugian negara. Sehingga program dalam penyiapan anggarannya sangat beda dengan JKN. (*/bp)