WNA Belanda Diamankan Polisi Rote Ndao Karena Aniaya Warga

0
1184

NTTsatu.com – KUPANG- Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao menangkap seorang warga negara asing  (WNA) Belanda berinisial EJ karena diduga menganiaya Soleman Kay (50), nelayan asal Dusun Nemberala Utara, Desa Nemberala, Rote Barat , Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurcahyo mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 4 Maret 2020 di Hotel Tirosa, Desa Nemberala sekitar pukul 22.30 WITA. Anam Soleman merupakan nelayan yang tinggal di dekat rumah EJ.

Aksi premanisme WN Belanda itu bermula ketika EJ dan Soleman terlibat cekcok. Soleman mengomentari rumah yang dibangun EJ.

Dalam cekcok itu, Soleman menyebut properti yang dibangun WN Belanda itu sampah. EJ pun emosi. Ia lalu memukul wajah Soleman

“Pelaku memukul korban menggunakan tangan sebanyak tiga kali pada bagian wajah korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami memar dan luka pada bagian pelipis mata kanan,” kata Anam kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Tak terima dianiaya, Soleman melaporkan hal itu ke Polsek Rote Barat. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/04/III/2020/ResRN/SekRB Tanggal 4 Maret 2020.

Didampingi polisi, Soleman menjalani visum di Puskesmas Rote Barat.

“Pelaku warga negara asing telah ditahan Polres Rote Ndao selama 20 hari dari tanggal 8 Maret 2020 sampai dengan tanggal 27 Maret 2020,” jelas Anam.

E.J  Ditahan Polisi

Ia menjelaskan, saat ini, pelaku warga negara asing telah ditahan Polres Rote Ndao selama 20 hari dari tanggal 8 Maret 2020 sampai dengan tanggal 27 Maret 2020.

Menurut dia, EJ dan korbannya, Soleman, sama-sama mabuk saat aksi penganiayaan terjadi. Keduanya diketahui mabuk bir.

“EJ dan Soleman ini sempat minum miras hingga mabuk dan berujung penganiayaan,” ungkapnya. (*/bp)

Komentar ANDA?