Buntut Kasus Magang Anak-Anak Flotim, LPK Darma dan Pemkab Flotim Digugat Perdata

0
2149

NTTsatu.com — DENPASAR –– Dugaan kasus penipuan dan human traficking anak-anak asal Kabupaten Flores Timur semakin terang benderang. Setelah para orang tua korban asal Flores Timur mengadukan persoalan ini ke Bupati Flores Timur Anton Gege Hajon, kini kasus yang dihadapi di Bali tersebut memasuki babak baru.

Tim Kuasa Hukum dari Divisi Hukum dan Advokasi PENA NTT Yulius Benyamin Seran mengatakan, sudah ada 5 orang korban yang memberikan kuasa kepada tim hukum dan PENA NTT. Mereka adalah Magdalena MJ Letor, Servasius Yubeleum Bili, Emanuel Kedang, Hermanus Wika Hera dan Laurensius Diaz. Timnya sedang mempelajari isi MoU antara para korban dengan beberapa pihak terkait.

“Kami sudah melihat isi MoU dari para korban tersebut. Terdapat banyak kejanggalan dan ketidakberesan antara MoU dengan fakta yang ada di lapangan yang dialami para korban. Isi MoU tidak sama dengan apa yang dialami di lapangan oleh para korban,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (29/8).

Akibat dari isi MoU yang tidak sama dengan fakta di lapangan tersebut, maka para korban memberikan kuasa kepada tim hukum untuk untuk menggugat secara perdata baik kerugian materil maupun immateril.

Pihaknya akan menggugat secara perdata terhadap pihak pihak yang ada di MoU tersebut. Beberapa pihak yang dimaksud adalah Lembaga Pendidikan dan Ketrampilan (LPK) Darma Bali, Pemkab Flores Timur yang dalam hal ini Bupati Flores Timur sesuai isi MoU, Bank BRI Cabang Flores Timur, dan STIKOM Bali. Keempat pihak akan digugat secara perdata karena para korban sudah dirugikan baik materil maupun immateril. Namun pihaknya tidak merinci lebih lanjut mana pihak yang menjadi tergugat dan turut digugat.

Menurut pengacara yang akrab disapa Elan ini, beberapa isi fakta yang ditemukan antara lain pertama, dalam satu lembar printout seperti pengakuan korban, dikatakan bahwa ada biaya hidup selama berada di Jepang dan Taiwan selama dua bulan. Nilainya Rp 8 juta. Faktanya mereka sampai sekarang belum berangkat keluar negeri baik ke Jepang maupun ke Taiwan. Maka uang itu harus dikembalikan. Kedua, korban juga mengaku jika mereka harus membayar uang muka (DP) untuk biaya kuliah sebesar Rp 5 juta perorang dan biaya lain-lainnya ke LPK Darma. Faktanya para korban tidak pernah kuliah.

“Uang itu harus dikembalikan. Kenapa sampai sekarang tidak bisa dikembalikan,” tanyanya.

Untuk itu dalam gugatan nanti, para korban minta uang tersebut untuk ganti rugi. Selain itu, pihaknya akan menggugat secara immateril karena anak-anak ini atau korban sudah dua tahun berada di Bali dan tidak ada kegiatan produktif yang menghasilkan.

“Karena itu kami akan menuntut ganti rugi secara immateril. Berapa besarnya nanti akan dihitung,” ujarnya. Ini saja tuntutan terendah kepada para pihak terkait. Dan kami akan mendaftarkan gugatan perdata ini dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dalam menangani kasus ini, tim sudah melakukan investigasi selama para korban berada di Bali. Beberapa fakta lain yang ada misalnya, selama berada di Bali, pihaknya melihat tempat tinggal yang tidak layak. Para korban tinggal di sebuah ruko dan digabung begitu antara pria dan wanita. Ini sangat berbahaya bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Selain itu, uang makan juga tidak layak karena dalam seminggu anak-anak hanya dikasih Rp 140 ribu perorang.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Ini sangat serius. Namun belakangan pihak LPK Darma sudah membenahi kondisi tempat tinggal karena informasi yang kami dengar, bahwa setelah ada pengaduan orang tua korban kepada bupati, dan bupati memerintahkan beberapa pejabat untuk melihat langsung tempat tinggal para korban. Ini semua bohong-bohong,” ujarnya. (ik/ tim)

=======

Foto: Anak – anak Flores Timur mengadu ke kuasa hukum PENA NTT, Benyamin Seran dan Charlie Usfunan

Komentar ANDA?