Maumere – Ratusan masyarakat pemilik lahan di kawasan Waduk Nepenggete di Kecamatan Waiblama hingga kini belum mendapatkan keseluruhan ganti rugi. Mereka hanya menerima janji-janji bohong, termasuk dari Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera dan Ketua DPRD Sikka Rafael Raga.
Pernyataan ini disampaikan warga masyarakat pemilik lahan, melalui Elisius, satu dari ratusan pemilik lahan. Elisius menyampaikan hal ini secara gamblang saat tatap muka bersama Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar di Kantor Desa Ilin Medo, Kamis (3/5) siang.
Tatap muka ini dihadiri juga Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Azwan Tanjung, Danlanal Maumere Sumantri, Wakapolres Sikka Iwan Iswahyudi, Sudarmadji dari Kodim 1603 Sikka, Kepala Bidang Pengukuran BPN Sikka Abel Asa Musa, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka Thomas Agustinus Lameng. Bertindak selaku moderator adalah Camat Waiblama Antonius Jabo Liwu.
Dalam forum tatap muka, Elisius menegaskan bahwa masyarakat pemilik lahan sangat mendukung pembangunan waduk. Karena itu mereka rela melepaskan lahan beserta isinya untuk kepentingan pembangunan strategis nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Pelepasan lahan dan isinya tentu dengan syarat pemerintah wajib membayar ganti rugi.
“Hanya kami kecewa. Kita tahu daerah ini kekurangan dana. Karena itu kalau datang omong dengan kami, jangan yang berkelebihan,” ungkap dia kesal.
Dia menggambarkan proses awal pada 21 November 2016, di mana saat itu Bupati Yoseph Ansar Rera dan Ketua DPRD Sikka Rafael Raga meyakinkan masyarakat dan berjanji bahwa ganti rugi akan diselesaikan selambatnya pada tahun 2017. Namun ternyata sampai tahun 2017 pemerintah baru membayar ganti rugi sebesar Rp 8 miliar lebih.
Kecewa dengan janji Bupati Sikka dan Ketua DPRD yang tidak ditepati, masyarakat terus mempertanyakan realisasi ganti rugi. Beberapa utusan pemilik lahan lalu menemui Kepala Dinas PUPR Sikka Thomas Agustinus Lameng, dan yang bersangkutan menjanjikan realisasi paling lambat April 2018.
“Bulan April sudah berakhir, tapi belum ada realisasi. Hari ini datang tatap muka, kalau tidak ada uang tidak usah datang. Kami butuh realisasi pembayaran 100 persen,” tukas dia.
Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar menjelaskan bahwa ganti rugi tanah untuk kepentingan Waduk Napunggete sebesar Rp 56 miliar lebih menurut perhitungan Tim Aprisal. Sementara ini pemerintah sedang menyiapkan administrasi untuk pencairan ganti rugi sebesar Rp 4 miliar lebih yang dialokaskan dari APBD TA 2018. Setelah menerbitkan Peraturan Pelaksana Tugas Bupati Sikka, pemerintah akan segera membayar ganti rugi.
Paolus Nong Susar tidak mau memastikan deadline waktu realisasi, karena kuatir dituding memberikan janji bohong kepada masyarakat. Dia hanya meminta masyarakat bersabar sampai seluruh proses administrasi selesai, yang diperkirakan pada Mei 2018 ini.
Dia menambahkan keseluruhan perhitungan ganti rugi untuk lahan seluas 161 hektare yakni Rp 56 miliar lebih. APBD Sikka mengalokasikan Rp 16 miliar lebih secara bertahap. Pada tahap pertama sudah direalisasikan Rp 8 miliar lebih, dan pada tahap kedua akan direalisasikan Rp 4 miliar lebih.
Kepala Dinas PUPR Sikka Thomas Agustinus Lameng menerangkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah bisa membayar ganti rugi tahap kedua sebesar Rp 4 miliar lebih pada Desember 2017. Namun kemudian diluncurkan ke tahun 2018, karena masyarakat belum memberikan dokumen bukti kepemilikan tanah serta belum membuka rekening di bank. (vic)