NTTSatu.com – RUTENG – Bupati Manggarai, Deno Kamilus menegaskan, tidak ada sedikitpun perbuatannya yang mengarah ke tindakan korupsi terkait laporan masyarakat setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini ditegasnnya menanggapi berita Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Gulung kecamatan Satar Mese yang melaporkan dugaan korupsi Kamelus Deno Bupati Manggarai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemindahan lokasi pembangunan proyek irigasi Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) dengan dana senilai Rp 2 M dari Wae Wakat Desa Gulung Kecamatan Satar Mese Utara dengan pengalihan proyek di Wae Ranut Desa Rada Kecamatan Cibal.
“Saya sama sekali tidak melakukan hal-hal seperti yang diberitakan tersebut, Saya akan mengumpulkan semua substansi terkait apa yang telah diberitakan, sumber pembiayaan, dasar hukum, pemegang peran dan proses lain,” kata Bupati Manggarai ini melalui pesan WhatsApp kepada NTTsatu.com , Rabu (26/7).
Dia mengatakan, terkait pemindahan proyek pembangunan dari kementrian Kemendes tersebut masih menjadi pertanyaan besar. “Belum pernah ada SK Bupati ko dibilang pindah lokasi,” jelas mantan Wakil Bupati Manggarai dua periode ini.
Dia mengatakan pemindahan lokasi proyek dapat dilakukan jika sudah ada penetapan sebelumnya. “SK Bupati merupakan salah satu syarat mendapatkan proyek dari Kementrian Desa Tertinggal,” kata Bupati Deno.
Dia menginginkan laporan OMS Desa Gulung tidak diboncengi kepentingan politik belaka atau dendam pilkada.
Secara tegas dia menyampaikan bahwa tidak ada proyek pembangunan irigasi Rp 2 M di Wae Ranut Desa Rada kecamatan Cibal. (mus)