KUPANG. NTTsatu – Bupati Ende, Marsel Petu baru akan mengambil keputusan terhadap tiga mantan Pejabat yang dinonjobkan tahun lalu setelah dia menerima salinan keputusan dari PTUN Kupang.
“Saya sudah laporkan hasil perjuangan kami di PTUN Kupang dalam menghadapi gugatan tiga mantan pejabat yakni dr. Yayik Parwita Gati, Sukadamai Doa sebastianus dan Frans Letor. Majelis hakim memutuskan menerima gugatan Yayik dan mengembalikan dia pada posisi semula sedangkan dua lainnya sebagian gugatan diterima tetapi idak ada keputusan untuk mengembalikan keduanya kepada posisi semula. Pak Bupati belum bersikap karena salinan keputusan itu belum kami terima,” kata Kuasa Hukum Bupati Ende John Philipus.
John yang dihubungi melalui telepon dari Kupang, Senin, 13 April 2015 mengatakan, dia akan segera ke Kupang untuk mengambil salinan keputusan Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut.
Setelah keputusan itu sudah diterima dan dipelajar Bupati lanjut John, baru bupati akan mengambil sikap. Untuk dokter Yayik, Bupati tentu tidak akan serta merta mengembalikannya pada posisi semula sesuai putusan tersebut.
“Saat gugatan diajukan ketika itu masih menggunakan regulasi lama. Kita kini sudah menggunakan UU ASN. Jadi sekarang kewenangan ada di bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” kata John.
Untuk diketahui, Bupati Ende memberhentikan tiga pejabat itu pada bulan Agustus 2014 lalu. Dokter Yayik diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Sukadamai Doa sebastianus diberhentikan dari jabatannya sebagai Asisten I dan pelaksana tugas Sekda Ende sedangkan Fransiskus Letor dari jabatan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Ende.
Dalam sidang terakhir di PTUN Kupang, majelis hakim memutuskan menerima seluruh gugatan dokter Yayik sedangkan dua penggugat lainnya majelis hakim hanya menerima sebagian saja gugatan mereka. (bop)