Bupati Flotim Resmikan Jembatan Enet Ratulodong

0
539

Bupati Flores Timur, Anton Hadjon dalam sambutan mengatakan yang terpenting bagi Pemerintah Kabupaten Flores Timur, yakni Jembatan Enet Desa Ratulodong Waiklibang ini segera dibangun dan dimanfaatkan kembali agar jajur transportasi di Kecamatan Tanjung Bunga ini bisa berjalan dengan normal.

“Karena Jembatan Enet ini menghubungan seluruh wilayah di Kecamatan Tanjung Bunga. Dalam melakukan pembangunan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tentu melaksanakan sesuatu itu berdasarkan pada aturan dan mekanisme yang ada, ” ucap Bupati Anton Hadjon.

Terkait dengan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Flores Timur yang terus meningkat Bupati Anton Hadjon, ingatkan jangan lupa Pakai Masker, Jaga Jarak, Hindari Kerumunan dan Cuci Tangan.

Bupati Anton Hadjon juga mengajak mari kita jaga bersama supaya Covid – 19 yang terjadi di Kabupaten Flores Timur kita bisa ditekan penularan , untuk itu kepada Perangkat desa diingatkan untuk desa yang sona merah dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) , perkuat kembali poskoh – poskoh seperti kali yang lalu, kegiatan – kegiatan dibatasi, pesta tidak boleh dulu, acara kematian juga diatur dengan baik.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, Alfonsus Hada Bethan, SP, sebagai pelaksana pengerjaan Jembatan Enet dalam laporan mengatakan bahwa sejak tanggal 28 Pebruari 2021, kejadian hujan yang secara terus menerus beberapa hari menimbulkan atau menyebabkan jembatan Enet runtuh total. Secara prosedurnya BPBD berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Ratulodong maka oleh Pemerintah Kecamatan dibuatkan laporan kejadian Bencana pertanggal 01 Maret 2021.

Selanjutnya Bupati Flores Timur mengeluarkan Surat Penyataaan Bencana tanggal 04 Maret 2021 dan sekaligus diikuti dengan penetapan status bencana . Pelaksanaan selanjutnya dari proses itu secara pertibangan teknis dari BPBD Kabupaten Flores Timur, tanggal 10 Meret 2021 berupa Nota Pertimbangan dan pada tanggal tersebut juga Bupati Flores Timur menyetujui Nota Pertimbangan dari BPBD. Dalam Nota Pertimbangan tersebut disampaikan antara lain dilampiri dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga waktu penetapan masa tanggap darurat yaitu selama 90 hari terhitung 04 maret 201 sampai dengan 10 Juni 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.212.000.000.
Pada Minggu III bulan Juni 2021 sudah dilakukan PHO, oleh BPBD dan pihak pelaksana. Kalak BPBD Alfons mengharapkan setelah peresmian hari ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kelancaran ekonomi masyarakat di Kecamatan Tanjung Bunga. (WN/gan)

Komentar ANDA?