Bupati Lembata Akui, Sudah Dua Tahun Tidak Hadiri Paripurna Dewan

0
401
Foto: Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur (kanan) saat diwawancarai di Kuma Resort Wajarang, Senin, 02 Mei 2016

LEWOLEBA. NTTsatu.com – Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur mengakui, sudah dua tahun ini dia tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Lembata. Pasalnya sering dia diperlakukan “tidak adil” oleh anggota DPRD Lembata dalam forum bermartabat itu.

Kepada wartawan dari Kupang yang mewawancarainya di Kuma Resort, Waijarang, Senin, 02 Mei 2016, Bupati Yentji sendiri mengakui kalau sudah dua tahun lebih ini dia tidak pernah menghadiri rapat paripurna Dewan. Dia hanya mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata, Petrus Toda Atawolo atau wakil bupati Viktor Mado Watun.

“Kita ini bermitra. Pemerintah dalam kepemimpinan Bupati senantiasa bermitra dengan DPRD, namun kalau kemitraan ini jika tidak dijaga dengan baik maka semuanya sia-saia saja. Saya Bupati mengantongi SK Mendagri, sementara DPRD mengatongi SK Gubernur,  jadi kita bermitra tetapi dalam posisi ini saya jangan ditempatkan sejajar bahkan berada di bawah DPRD,” tandasnya.

Dia mensinyalir, selama ini sidang paripurna DPRD sepertinya hanya mau dijadikan sebagai forum pengadilan terhadap pemerintah. Kalau memang demikian maka dia mengatakan tidak perlu hadir dalam forum sidang dewan.

 

Biaya Pemondokan Amat Fantastis

 

Dalam keterangannya, Bupati Yentji juga mengatakan, uang pemondokan DPRD Lembata sampai saat ini belum disetujuinya. Alasannya, biaya pemondokan yang diusulkan Dewan terlalu fantastis dan tidak sesuai dengan kondisi di Lembata saat ini.

Dikatakannya, Dewan mengajukan dan membahas kemudian menyetujui biaya pemondokan untuk setiap anggota dewan sebesar Rp 8,5 juta/orang/bulan. Itu berarti dalam setahun mereka menerima biaya pemondokan sedikitnya Rp 100 juta.orang. Sementara biaya kontrak sebuah rumah di Lewoleba tidak mencapai angka itu, palingan sebesar Rp 10 juta/tahun.

“Sampai saat ini saya belum menyetujui biaya pemondokan yang saya nilai sangat fanatastis itu. Mereka boleh membahas dan menyetujuinya, tetapi eksekutif tidak bisa serta merta menyetujui usulan dan penetapan itu, karena harus realistis,” tegasnya. (bp)

Komentar ANDA?