NTTsatu.com — LEMBATA — Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur melaporkan Hamid Nasrudin Anas alias Bung Anas ke Polres Lembata atas dugaan pencemaran nama baik saat aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di Kantor DPRD Lembata, Kamis, 20 Mei 2021. Bupati Sunur melaporkan Bung Anas pada Jumat, 21/5/2021,
Menanggapi laporan Bupati Sunur, pemuda yang menjadi salah satu orator dalam aksi yang menyita perhatian publik tersebut menyatakan siap dipenjara kalau bersalah.
“Demi Lembata saya siap kalau salah. Ini bagian dari konsekuensi perjuangan memperoleh keadilan untuk masyarakat Lembata,” kata pemuda yang akrab disapa Bung Anas ini saat menggelar konferensi pers di markas Aliansi Rakyat Lembata Bersatu, Kota Baru, Lewoleba, Sabtu (22/5).
“Sebagai anak yang dilahirkan di Lembata, saya apresiasi saya punya bupati, karena mengajarkan saya kalau sebagai bupati, dia tidak ada sosok kepemimpinannya,” ungkap Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang ini.
Dia juga membantah jika ada tuduhan juga kalau dia membawa-bawa agama Bupati Lembata dalam orasinya kala itu.
“Soal agama itu sebenarnya bahasa-bahasa dari massa aksi. Saya tidak pernah menyebut inisial agama atau masalah agama,” imbuhnya.
Bung Anas mengaku siap menghadapi proses hukum perihal masalah ini. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya dan Aliansi Rakyat Lembata Bersatu juga sudah menyatakan siap mendampingi Bung Anas dalam proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara, sudah membenarkan adanya laporan terkait pencemaran nama baik dari Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Jumat, 21 Mei 2021, pada pukul 20.25 Wita.
Bupati Sunur diambil keterangannya di ruang SPKT Polres Lembata dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 33 / V / RES 1.14 /2021 /NTT / Polres Lembata tanggal 21 Mei 2021 tentang Kasus Pencemaran Nama Baik. (*/yos)