KUPANG. NTTsatu.com – Kemarin, Selasa, 19 Juli 2016, Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur akhirnya mewujudkan niatnya melaporkan Alex Murin ke Bareskrim Polri di Jakarta dengan tuduhan pemfitnahan dan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Bupati Lembata, Meridian Dewanta Dado yang dihubungi NTTsatu.com, Rabu, 20 Juli 2016 pagi membenarkan kalau dia bersama kliennnya telah membuatkan laporan terhadap Alex Murin di Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan, laporan itu disampaikan kliennya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/702/VII/2016/Bareskrim, tanggal 19 Juli 2016 pada Siaga Bareskrim Polri dan diterima oleh Perwira Siaga: AKH Achmad Ardy dengan Tanda Bukti Lapor: Nomor: TBL/503/VII/2016/Bareskrim
Laporan Bupati itu dalam perkara: Dugaan Pengaduan Palsu dan atau fitnah pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dan atau pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.
Dado menjelaskan, setelah membuat laporan ke Bareskrim Polri, pihaknya menunggu proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh Penyidik Polri.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada Polri untuk memeroses kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Alex Murin menanggapi antusias rencana bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur yang akan melaporkannya ke Mabes Polri dengan tuduhan pemfitnahan dan pencemaran nama baik.
“Saya kira lebih cepat lebih baik supaya kita saling buka-bukaan soal kebenaran masalah itu. Saya harap Bupati dan penasehat hukumnya Meridian Dewanta Dado segera melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” kata Alex yang dihubungi NTTsatu.com melalui jaringan telepon dari Kupang ke Lewoleba, Selasa, 19 Juli 2016. (bp)