
NTTsatu.com – RUTENG – Bupati Manggarai Deno Kamelus mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapuh Bersih (Saber) pungutan Liar (Pungli) di kabupaten Manggarai, Pengukuhan itu dilakukan di aula Ranaka kantor Bupati, hari ini, Kamis 28 Desember 2017.
Satgas Saber pungli itu dipimpin Wakapolres Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos dengan anggota yang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut dilantik Bupati Deno untuk memberantas Pungli di kabupaten Manggarai.
Bupati Deno dalam sambutanya mengatakan, pembentukan Satgas Saber Pungli berdasar peraturan presiden nomor 87 pasal 8 ayat 2 tahun 2016 maka Kementrian, lembaga dan Pemda membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
“Dengan pemanfaat personil yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) sebagai tindak lanjut keputusan Bupati Manggarai, hari ini kita kukuhkan Satgas Saber Pungli Manggarai sebagai realisasi pasal 82 tahun 2016 dalam mengoptimalkan pemberantasan pungli di Manggarai,” katanya.
Bupati Deno mengatakan personil Satgas Saber Manggarai terdiri atas unsur polisi,kejaksaan, OPD, Komite Intelenjen Daerah (Kominda) dan satua perangkat kerja daerah lainya.
“Saya berharap kita manfaatkan informasi dari kominda sesuai permen 87,” tegas Deno.
Saat itu juga dia menekankan tugas dari Satgas Saber Pungli tersebut berpegang teguh pada 3 asas penegakan hukum yakni yang pertama kepastian hukum itu sendiri.
“Personil menjunjung tinggi kepastian hukum, hak asasi manusia dan memahami secara baik kaidah-kaidah hukum,” jelas Deno.
Kedua: asas manfaat yang mana pemerintah membentuk Satgas Saber Pungli dimana sebesar-besarnya untuk rakyat sejahtera. Dan yang ketiga: asas Keadilan. Bupati menginginkan Satgas Saber Pungli menjunjung tinggi asas keadilan dalam hukum.
“Dituntut supaya asas praduga tak bersalah jangan terbalik menduga orang bersalah,” tambahnya.
Pengukuhan dan pembentukan Satgas Saber Pungli Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Sapu bersih Pungutan Liar dan di Daerah Kabupaten Manggarai berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai NOMOR : HK / 595 / 2017- Tanggal 12 Desember 2017.
Adapun Susunan Keanggotaan Tim Satgas dan Sekretariat Pemberantasan Pungli di Kabupaten Manggarai adalah :
Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar : DR. Deno Kamelus, SH., MH, Drs. Victor Madur ,Kornelis Madur, SP, Drs. Sukoco, SH,AKBP. Drs. Marselis Sarimin.K, M.Pd, LETKOL CZi Hartanto Dwi, Manseltus Mitak, SH, Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos, Leok E. P. Sripurwati, SH, Agus Zacni, SH , IPTU Paulus Not, AKP Agus Janggu,
Moch. Choirul Anam, SH, Bour Maximus, SH, Ipda Daniel Djihu. Iptu Mahfud, SH, Mateyus E.A.Kristiyanto, SH, Anselmus Asfal, SH,.M.Si, AKP Wira Satria Yudha, S.IK , I Gede Dewa Semara Putra, SH , Drs. Lambertus Sahe, Iwab Kurniawan, SH.
Sementara Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar : Nggeok Pius, SH, Fransiskus S. Urdin, S.Sos, Drs. Jedadu Valentinus, IPDA Heribertus D. Edo, Agustinus Kana, Blasius Sedi, Petrus Veritas Paru, SE, Dionisius Sedi, Petrus Varitas Paru,SE ,dan
Dionisius F. Porat, ST. (mus)