Bupati Manggarai Kukuhkan Satgas Saber Pungli

0
483
Foto: Bupati Manggarai Kamilus Deno foto bersama jajaran Satgas Saber Pungli yang dikukuhkannya hari ini, Kamis, 28 Desember 2017.

NTTsatu.com – RUTENG – Bupati  Manggarai  Deno Kamelus mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapuh Bersih (Saber) pungutan Liar (Pungli) di kabupaten Manggarai, Pengukuhan itu dilakukan  di aula Ranaka kantor Bupati, hari ini, Kamis 28 Desember 2017.

Satgas  Saber pungli itu dipimpin Wakapolres  Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos dengan anggota yang  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) tersebut dilantik Bupati Deno untuk memberantas Pungli di kabupaten Manggarai.

Bupati Deno dalam sambutanya mengatakan, pembentukan Satgas Saber Pungli berdasar peraturan presiden nomor 87  pasal 8 ayat 2 tahun 2016 maka Kementrian,  lembaga dan Pemda membentuk unit pemberantasan  pungutan liar.

“Dengan pemanfaat personil yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) sebagai tindak lanjut keputusan Bupati Manggarai, hari ini kita kukuhkan Satgas Saber Pungli Manggarai sebagai  realisasi pasal 82 tahun 2016 dalam mengoptimalkan pemberantasan pungli di Manggarai,” katanya.

Bupati Deno mengatakan  personil Satgas Saber Manggarai terdiri atas  unsur polisi,kejaksaan, OPD, Komite Intelenjen Daerah (Kominda) dan satua perangkat kerja daerah lainya.

“Saya berharap kita manfaatkan informasi dari kominda sesuai permen 87,” tegas Deno.

Saat itu juga dia menekankan tugas dari Satgas Saber Pungli tersebut berpegang teguh pada 3 asas penegakan hukum  yakni yang pertama kepastian hukum itu sendiri.

“Personil  menjunjung tinggi kepastian hukum, hak asasi manusia  dan memahami secara baik  kaidah-kaidah hukum,” jelas Deno.

Kedua: asas manfaat  yang mana  pemerintah membentuk Satgas Saber Pungli  dimana  sebesar-besarnya untuk rakyat sejahtera. Dan yang ketiga: asas Keadilan. Bupati menginginkan Satgas Saber Pungli menjunjung tinggi asas keadilan dalam hukum.

“Dituntut supaya asas praduga tak bersalah jangan terbalik menduga orang bersalah,” tambahnya.

Pengukuhan dan pembentukan Satgas Saber Pungli Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Sapu bersih Pungutan Liar dan di Daerah Kabupaten Manggarai berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai NOMOR : HK / 595 / 2017- Tanggal 12 Desember 2017.

Adapun Susunan Keanggotaan Tim Satgas dan Sekretariat Pemberantasan Pungli di Kabupaten Manggarai adalah :
Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar : DR. Deno Kamelus, SH., MH, Drs. Victor Madur ,Kornelis Madur, SP, Drs. Sukoco, SH,AKBP. Drs. Marselis Sarimin.K, M.Pd, LETKOL CZi Hartanto Dwi, Manseltus Mitak, SH, Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos, Leok E. P. Sripurwati, SH, Agus Zacni, SH , IPTU Paulus Not, AKP Agus Janggu,
Moch. Choirul Anam, SH, Bour Maximus, SH, Ipda Daniel Djihu. Iptu Mahfud, SH, Mateyus E.A.Kristiyanto, SH, Anselmus Asfal, SH,.M.Si, AKP Wira Satria Yudha, S.IK , I Gede Dewa Semara Putra, SH , Drs. Lambertus Sahe, Iwab Kurniawan, SH.

Sementara Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar : Nggeok Pius, SH, Fransiskus S. Urdin, S.Sos, Drs. Jedadu Valentinus,  IPDA Heribertus D. Edo,  Agustinus Kana, Blasius Sedi, Petrus Veritas Paru, SE, Dionisius Sedi, Petrus Varitas Paru,SE ,dan
Dionisius F. Porat, ST. (mus)

Komentar ANDA?