Bupati Pandango Digiring ke Rutan Tipikor

0
342

NTTsatu.com – Bupati Sumba Barat Jubilate Pieter Pandango yang sebelumnya menjadi tahanan kota dan sempat di rawat di RS Bahayangkara Kupang, hari ini Senin, 18 Mei 2015 diantar jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2 B Kupang. Dengan penahanan Pandango di Rutan itu, maka status tahanan kota berubah menjadi tahanan Rutan.

Keterangan yang diperoleh NTTsatu.com dari Kupang menyebutkan, Bupati Pandango yang ditetapkan sebagai tahanan Kota setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT dan langsung dirawat di RS Bahayangkar Kupang sejak tanggal 8 Mei 2015 lalu karena menderita sakit gula, sudah dinyatakan sembuh oleh RS Bhayangkara yang merawatnya selama sepuluh hari.

Setelah dinyatakan sembuh oleh pihak RS Bhayangkar, Bupati Pandango pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejari Waikabubak membawanya ke Rutan untuk ditahan. Penahanan itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum di pengadilan Tipikor Kupang.

Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar Senin, 18 Mei 2015 membenarkan hal tersebut. Status Bupati Pandango .sejak hari ini (Senin, 18 Mei 2015) dialihkan dari status tahana kotan menjadi tahanan rutan.

Bukan perawatan pemeriksaan kesehatan, general check up. Sampai, sampai pemeriksaan tuntas.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jubilate Piter Pandango ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan 158 unit motor tahun 2011-2012 yang merugikan Rp 185,6 juta. Anggaran pengadaan sepeda motor sebesar Rp 3,2 miliar.

Beradasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidiki Kejaksaan Negeri Waikabubak, ditemukan bahwa modus dugaan korupsi yang dilakukannya yakni yakni dia menakikan anggaran pengadaan sepeda motor dari 25 unit menjadi 158 unit. Selait itu juga ditemukan bukti adanya memo dari bupati kepada panitia untuk memenangkan kontraktor tertentu. (bop)

Komentar ANDA?