
NTTsatu.com – KUPANG – Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus D. Tallu merasa heran dituduh memiliki ijasah palsu. Dia menampik semua tudingan itu dengan sangat tenang.
“Masa tidak punya Ijazah kok bisa jadi anggota TNI dan pada akhirnya menjadi bupati. Yang benar saja,” katanya kepada wartawan usai mengikuti RUPS LB Bank NTT di Kupang, Kamis, 25 Januari 2018.
Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan terkait laporan Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil ke Kantor Panwaslu SBD dan KPU SBD pada Jumat (19/1/2018) pekan lalu.
Kepada wartawan Bupati MDT menyatakan, semua dokumen sebagai persyaratan pencalonan sudah diserahkan kepada KPU SBD. Karena itu nanti KPU yang akan melakukan pembuktian apakah ijazah yang dimilikinya itu paslu atau asli.
“Berkas yang sama saya masukan untuk mengikuti Pilkada di kabupaten SBD lima tahun lalu, Lalu kenapa sekarang dibilang palsu. Ya silahkan KPU yang berwenang untuk melakukan pembuktian,” tegasnya.
Diberitaka beberapa media online selebumnya, Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil tersebut melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada Jumat (19/1/2018) pekan lalu.
Ketua Panwaslu SBD, Dikson Dali mengaku, sudah menerima laporan dari Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil tersebut. Sebagai ketua Panwaslu, dirinya telah menindaklanjutinya dengan membuat laporan ke KPU untuk diselidiki lebih lanjut.
“Saya sudah sampaikan dan Ketua KPU sendiri mengatakan siap menyelidiki kasus ini. Rencananya KPU akan melakukan pengecekan langsung di sekolah asal Cabup tersebut yakni di SMA LPPU Minpersdan V Jaya yang beralamat di Sawah Besar Jakarta Pusat,” kata Dikson Dali.
Kata Dikson, apabilah dalam penyelidikan nanti, dugaan tersebut benar, maka pihak Panwaslu tidak segan-segan merekomendasikan kepada KPU agar pasangan calon tersebut dicoret atau tidak diikutsertakan dalam Pilkada SBD pqda 27 Juni 2018 mendatang.
Dan KPU yang mempunyai kewenangan untuk menentukan setiap pasangan berhak ikut dan tidak dalam proses Pilkada. (bp)