Bupati Sikka Berhentikan Ignatia Da Iring Tidak Dengan Hormat

0
394
Foto: Ignatia Da Iring sewaktu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Kupang pada akhir Februari 2017 lalu

NTTsatu.com – MAUMERE – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah nasib Ignatia Da Iring, staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sikka. Mahkamah Agung RI memutuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadan Alat-Alat Kesehatan ini dihukum penjara  5 tahun 6 bulan. Dan tidak lama kemudian Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera memberhentikannya tidak dengan hormat.

Media ini mendapatkan salinan Keputusan Bupati Sikka Nomor 358/HK/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Surat keputusan itu setebal tiga halaman, ditandatangani Bupati Sikka.
Pemberhentian tidak hormat ini berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal ini menyebutkan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena yang dihukum penjara atau kurangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Referensi dari pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah Putusan MA Nomor 2006k/PID.SUS-TPK/2017 tanggal 29 Maret 2017 dan Surat Perintah Eksekusi  Nomor Print-13/P.3.15.Fu.1/09/2017 tanggal 11 September 2017. Ignaitia Da Iring dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dipidana dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Kepala Bagian Hukum Setda Sikka Imanuel Mabikafola yang dhubungi di Gedung DPRD, Selasa (20/11), usai mengikuti paripurna DPRD Sikka, membenarkan bahwa Bupati Sikka telah menerbitkan keputusan pemberhentian tidak dengan homat kepada Ignatia Da Iring.

“Keputusan hukuman terhadap beliau sudah inkrah, dan itu yang dipakai sebagai pertimbangan. Ya terus terang kita prihatin juga, tetapi aturan telah mengisyaratkan seperti itu,” jelas Imanuel Mabikafola.

Surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, hematnya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Biasanya pemerintah akan menyerahkan dan mendapatkan tanda terima. Imanuel Mabikafola mengaku tidak terlalu mengikuti proses penyerahan surat tersebut. Dia mengarahkan bertanya langsung kepada Sekretaris Daerah Sikka Valentinus Tukan.

Meskipun diberhentikan, Ignatia Da Iring masih mendapatkan hak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Selain itu, yang bersangkutan masih memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atas keputusan pemberhentian tidak dengan homat.

Sebagaimana diketahui, Ignatia Da Iring terantuk kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat-Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2007. Jaksa penuntut umum menyebut kerugian negara sebesar Rp 1.126.892.618. (vic)

Komentar ANDA?