Bupati Sikka Cabut Izin Prinsip Bungalow “Liar”

0
879
Foto: Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera

NTTsatu.com – MAUMERE –  Penerbitan izin prinsip bagi pembangunan bungalow “liar” di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari Kecamatan Alok akhirnya menemui kejelasan. Bupati Sikka Yoseph Ansar mengakui telah melakukan kekeliruan, dan secara resmi mencabut izin prinsip yang sudah diterbitkan bagi PT Aly Naga Samudra.

Sikap Yoseph Ansar Rera disampaikan di depan paripurna DPRD Sikka, Rabu, 27 September 2017 saat menyampaikan keterangan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2017.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka pemerintah membatalkan atau mencabut izin prinsip penanaman modal bagi PT Aly Naga Samudra,” ungkap Yoseph Ansar Rera.

Pencabutan izin prinsip, ujar Yoseph Ansar Rera, sesuai dengan ketentuan 4 poin 5 bahwa ketentuan yang tercantum dalam izin prinsip penanaman modal dapat diubah, bilamana dalam penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan. Yoseph Ansar Rera tidak menyebutkan secara jelas redaksional dari ketentuan 4 poin 5 yang dia maksudkan. Belum diketahui, apakah pencabutan izin prinsip ini melalui sebuah surat keputusan ataukah tidak.

Sikap Yoseph Ansar Rera ini termasuk sangat mengejutkan. Karena dua hari sebelumnya, ketika dikonfirmasi media ini, Yoseph Ansar Rera mengatakan dia memerintahkan diterbitkan izin prinsip sebagai sebuah bentuk percepatan, bukan untuk menabrak prosedur. Namun, akhirnya dia sendiri mengakui telah keliru memerintahkan penerbitan izin prinsip tanpa dilengkapi dengan rekomendasi dari sejumlah institusi.

Yoseph Ansar Rera menerangkan bahwa pada 30 Agustus 2017 PT Aly Naga Samudra mengajukan permohonan atas pembangunan bungalow dan dive shop di wilayah Desa Gunung Sari. Permohonan itu dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan tanah, surat keterangan membangun dari Desa Gunung Sari mengetahui Camat Alok, rekomendasi IMB dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan rekomendasi jasa pariwisata dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

“Karena berkasnya diperiksa dan lengkap maka diterbitkan izin prinsip pada 12 September 2017. Saat itu belum diketahui kalau lokasi tersebut adalah kawasan konservasi. Saat izin prinsip dikantongi perusahaan, baru pada tanggal 22 September 2017 diketahui bahwa itu adalah kawasan konservasi dengan SK Menteri Kehutanan. SK tersebut diterima dari Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere,” alasan Yoseph Ansar Rera.

Jika dirunut ke belakang, alasan Yoseph Ansar Rera ini berbanding terbalik dengan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka. Kepala DLH Sikka Yunida Pollo pernah mengirimkan dua orang staf untuk melakukan survey di lokasi bungalow, untuk menjawabi permohonan rekomendasi lingkungan dari PT Aly Naga Samudra.

Tim survey DLH Sikka turun ke lokasi pada 27 April 2017. Mereka mengambil titik koordinat, masukkan ke dalam peta, dan memastikan lokasi tersebut berada dalam kawasan TWAL Teluk Maumere. Atas dasar ini, DLH Sikka mengeluarkan surat pada 8 Mei 2017, sifatnya adalah pemberitahuan yang mencakupi tiga hal.

Pertama, tidak diperkenankan melakukan aktifitas sebelum ditetapkan/adanya rekomendasi dan izin lingkungan dari pejabat berwenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 2 ayat (1) yakni setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki ozon lingkungan.
Kedua, mengingat lokasi kegiatan berada dalam kawasan konservasi/TWAL Gugus Pulau Teluk Maumere maka wajib melakukan konsultasi secara tertulis dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT.

Ketiga, proses selanjutnya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil konsultasi tertulis dengan Balai Besar KSDA NTT .
Tembusan surat pemberitahuan ini disampaikan kepada beberapa pihak seperti Bupati Sikka, Ketua DPRD Sikka, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT, Bapelitbang Sikka, Dinas PUPR Sikka, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sikka, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sikka, Camat Alok, Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, dan Kepala Desa Gunung Sari.

Adanya surat pemberitahuan dari DLH Sikka yang antara lain ditembuskan kepada Bupati Sikka, mengindikasikan bahwa sesungguhnya sejak tanggal 8 Mei 2017 Bupati Sikka sudah mengetahui informasi bahwa kawasan tersebut adalah kawasan konservasi. Alasan Bupati Sikka bahwa baru mengetahui itu adalah kaswasan konservasi pada 22 September 2017, dapat dibenarkan jika surat tembusan dari DLH Sikka baru masuk pada tanggal tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2017 itu juga, Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada PT Aly Naga Samudra atas aktifitas di kawasan konservasi Gunung Sari. Kondisi ini menggambarkan, ketika perusahaan ini mengajukan permohonan izin prinsip pada 30 Agustus 2017, pemilik perusahaan harus melengkapi dengan izin dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Simeon kepada media ini pernah mengutarakan bahwa saat melakukan konsultasi dengan Bupati Sikka pada 12 September 2017, dia telah menyampaikan bahwa belum ada rekomendasi dari Balai Besar KSDA NTT.

Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya informasi tentang lokasi bungalow sebagai kawasan konservasi juga sudah diketahui Bupati Sikka. (vic)

Komentar ANDA?