Instruksi Bupati Malaka tersebut ditujukan kepada: (1) Seluruh Masyarakat dan Keluarga Pekebun; (2) Seluruh Kepala Perangkat Daerah; (3) Para Camat; (4) Para Kepala Desa; (5) Para Kepala Sekolah; (6) para Kepala Puskesmas.
Adapun isi dari Instruksi Bupati Malaka tersebut adalah: Pertama: Wajib menanam tanaman kelor minimal Lima (5) Pohon, di halaman rumah maupun batas kebun.
Kedua, wajib menanam dan mengkonsumsi daun kelor atau hasil olahannya setiap hari;
Ketiga, agar setiap lembaga dan instansi seperti tersebut di atas bertanggung jawab terhadap keberhasilan budidaya kelor di masing-masing wilayah kerjanya;
Keempat, Agar semua pihak melaksanakan isi Imstruksi ini dengan penuh tanggung jawab. (*/bp)