Bupati Tidak Terlibat Kasus Pembunuhan Lorens Wadu

0
589

KUPANG. NTTsatu – Sidang kasus Pencemaran nama baik Bupati Lembata yang diduga dilakukan oleh koordinator Forum Penyelamat Lewotanah (FP2L), Alex Murin masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Ketika hadir sebagai saksi korban dalam persidangan beberapa waktu lalu, Bupati Lembata, Eliazer Yentji menegaskan, dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan mantan Kepala Dinas Perhubungan Lembara, Aloysius Lorens Wadu.

Dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu yakni Ida Bagus Dwiantara selaku ketua majelis Hakim dengan dua anggotanya Jamser Simanjuntak dan Ida Ayu Dewi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu Wardhana, Bupati Lembata itu menerangkan, dia tidak berada di lokasi saat FP2L melakukan demonstrasi di halaman Kantor DPRD Lembata, tanggal 13 November 2013 lalu. Karena itu dia sendiri tidak melihat terdakwa selaku koordinator secara langsung saat berorasi.

Kepada Hakim, Yentji Sunur menjelaskan, kata-kata bernada penghinaan atasnya yang diucapkan terdakwa, baru diketahuinya saat melihat video yang kebetulan direkam oleh staf Humas Setda Lembata. Dia merasa tersinggung dengan kalimat yang dilontarkan terdakwa tersebut.

Ketersinggungan Bupati itu karena dia sama sekali tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan almarhum Lorens Wadu, selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Lembata.

Ketika ditanya Achmad Bumi selaku penasehat Hukum Alex Murin terkait pertemuan di rumah jabatan dengan sejumlah pejabat terkait rencana pembebasan lahan di seputaran Hutan Keam, Eliyaser membenarkan hal itu.

Dijelaskannya, ia mengadakan pertemuan tersebut dalam kapasitas sebagai bupati. Pertemuan itu dlakukan sehubungan dengan rencana pembebasan lahan untuk mendukung kegiatan pemerintah.

Dia juga tahu tentang pengeluaran sejumlah uang untuk pembebasan lahan milik almarhum Lorens Wadu, namun mengenai waktu dan nilai uang yang ditransfer ke rekening milik Lorens Wadu, Bupati mengaku dia ia tidak tahu persis.

Terkait Sopir pribadinya yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polres Lembata, Bupati juga mengatakan dia sama sekali tidak mengetahuinya.

Kemudian Achmad Bumi meminta Bupati Lembata untuk menganalisa kembali kalimat yang disampaikan tersangka Alex Makin ketika beroperasi yakni: “Saya tidak sedang menuduh bupati terlibat dalam pembunuhan almarhum Lorens Wadu, tetapi ada fakta yang mengarah ke situ”.

Terkait itu, Bupati menyatakan, untuk menganalisa kalimat tersebut bukan tugasnya, melainkan tugas ahli yang akan menganalisanya. (bop)

Komentar ANDA?