BORONG. NTTsatu.com – Bupati Manggarai Timur (Matim) Drs. Yoseph Tote,M.Si meminta para pejabat eselon II dan III yang baru dilantik pada Rabu (28/12) agar taat terhadap regulasi, lebih khusus aturan terkait perbendaharaan, tidak boleh melaporkan kesalahan teman kepada pihak lain.
Hal ini disampaikan Bupati Matim kepada NTTSatu.com seusai melantik dan mengukuhkan sejumlah pejabat eselon II dan III di Aula Sekertariat Daerah (Setda) Matim di Lehong Borong Rabu (28/12).
Dia mengatakan , dia akan memberikan teguran bagi pejabat yang suka melaporkan soal pembendaharaan atau menyebarluaskan laporan penggunaan keuangan dari satu istansi pemerintahan di Manganggarai Timur.
“Pejabat harus taat aturan, tidak boleh saling melaporkan teman kepada pihak lain. Kalau ada kesalahan, laporkan kepada saya bukan kepada orang lain,” tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mendelegasikan dan memberikan kuasa penuh kepada para pejabat eselon, karena itu dia tidak berhak untuk ikut campur dengan kerja SKPD terkait.
“Ada regulasi terkait perbendaharaan terkait penggunaan keuangan. Silahkan para pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Dia juga meminta PNS lingkup SKPD Matim agar tidak terjadi hal yang saling melaporkan kesalahan sesame. PNS harus bekerja dengan moral dan hati yang baik untuk pelayanan kepada daerah dan masyarakat.
“Setiap hari Senin saya bersama Wakil Bupati dan Sekda selalu memberi pesan kepada PNS lingkup SKPD Matim untuk tidak saling melaporkan. Pesan itu harus diingat dan dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Sampai sejauh ini dirinya belum punya cukup bukti terkait pejabat yang suka melaporkan kesalahan teman pejabat untuk memanggil pejabat terkait dan memberi sanksi teguran kepada pejabat tersebut.
“Ini baru sebatas himbauan karena kami belum punya bukti untuk memanggil pejabat-pejabat tukang lapor tersebut,” ujar Bupati Tote.
Menyinggung soal posisi yang akan menggantikan Kadis dan Sekertaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagentia pada Dinkes Kabupaten Manggarai Timur tahun 2013 senilai Rp 894.934.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dirinya tidak berkomentar banyak soal pejabat tersebut dan siap akan memberikan kuasa kepada pejabat eselon II.
“Saya akan memberikan kuasa kepada pejabat eselon II untuk menjalankan tugas-tugas Kadis dan sekretaris Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Tote juga mengatakan pelantikan eselon tersebut bukan lantaran ada sejumlah pejabat yang bermasalah tetapi karena sudah merupakan aturan di seluruh Kabupaten di Indonesia untuk melantik Pejabat Eselon.
Ditambahkanya , hari ini, Kamis, 29 Desember 2016, dia akan kembali melantik 306 pejabat eselon IVdi lingkup SKPD Matim
Data yang dihimpun NTTsatu.com sejumlah pejabat Eselon II dan III lingkup SKPD Matim hanya beberapa pejabat yang mengalami mutasi, sementara sebagian besar tetap pada posisi yang sama namun ada pemindahan tupoksi kerja misalnya sebelumnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) dengan Kepala Dinas Frederika Sock,
Demkian pula sebelumnya Dinas Budaya dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata ,Pemuda dan Olahraga yang dijabat Kepala Dinas Galus Ganggus,S.Pd. (mus)