Buruh Migran Wajib Dilindungi Negara

0
375
Foto: Penjabat Bupati Lembata, Sinun Petrus Manuk ketika mengalungkan nowing (selimut Lembata) di leher Menaker Muhammad Hanif Dhakiri di Desa Tagawiti, Selasa,30/8/2016,

LEWOLEBA. NTTsatu.com – Migrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri itu hak dan menjadi pilihan warga negara untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan membiayai pendidikan anak-anak. Karena itu Buruh migran atau TKI itu  wajib hukumnya dilindungi oleh negara, dalam hal ini pemerintah.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan hal itu, Selasa,30/8/16, di Desa Tagawiti, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata ketika Launching 6 Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) yang merupakan langkah tepat perlindungan buruh migran mulai dari desa.

Hadir mendampingi Menaker , Penjabat Bupati Lembata, Drs. Sinun Petrus Manuk, Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda, SE, Unsur Forkopimda, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Lembata.

Enam Desa yang di launching jadi Desa Peduli Buruh Migran adalah, Desa Tagawiti, Dulitukan, Lamawolo, Lamatokan, Beutaran dan Bao Lali Duli.

Menaker Dhakiri mengapresiasi langkah bijak dan tepat yang dilakukan oleh Yayasan Kesehatan Untuk Semua (YKS), Perwakilan Mampu (Maju Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan), Migrant Care Jakarta, Pemkab Lembata, DPRD Lembata dan pihak lainnya untuk Launching Desbumi di Kabupaten Lembata.

Langkah ini, menurut Dhakiri, sangat membantu melindungi buruh migran karena akhir-akhir ini, masalah trafficking (perdagangan manusia) sangat tinggi  di negeri ini, khususnya NTT.

Pemerintah wajib dan komitmen untuk melindungi dan melayani buruh migran yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri. Itu hak warga negara, karena merupakan pilihan untuk membangun kesejahteraan hidup keluarga, meningkatkan kualitas ekonomi keluarga, dan membiayai pendidikan anak.

Bentuk perlindungan buruh migran harus dimulai dari desa dengan melengkapi dokumen perjalanan agar mencegah TKI ilegal.

Menurut Dhakiri, pemerintah terus berupaya menciptakan lapangan kerja dan upah yang layak, namun belum memadai sehingga TKI cenderung merantau ke luar negeri. Hasrat buruh migran bekerja diluar negeri itu hak mereka, tapi kewajiban negara untuk mengawasi dan melindunginya.

Desbumi, demikian Dhakiri, harus jadi pusat informasi, data, edukasi,pelayanan, pengawasan dan pusat perlindungan buruh migran. Makanya, setiap orang yang mau merantau ke luar negeri, wajib lapor Kepala Desa, agar di catat dan diberi dokumen perjalanan mulai dari desa.

Bahkan Menaker Dhakiri menegaskan hindari para calo TKI ilegal yang merekrut tenaga kerja di Desa yang biasanya dilakukan oleh jaringan keluarga. Yang berhak merekrut TKI hanya Perusahan Pengerah Jasa TKI yang punya legalitas dan staf yang jelas. Karena itu, jika ada calo TKI, saya minta bantuan pak Kapolres untuk tangkap para calo ilegal dan diproses hukum karena tindak pidana perdagangan orang.

Penjabat Bupati Lembata, Sinun Petrus Manuk dalam sambutannya mengatakan menyambut gembira, kunjungan Menaker di Lembata merupakan kunjungan perdana sangat penting dan strategis untuk melakukan Lauching Desbumi. Ini bentuk perhatian pemerintah pusat bagi Kabupaten Lembata dalam menangani masalah buruh migran yang menjadi tangggung jawab bersama.

Kunjungan semacam ini terbilang langkah. Betapa tidak. Sesuai catatan saya, baru tiga menteri yang pernah berkunjung ke Lembata. Yakni, Menteri Parekraf, Mari Elka Pangestu, Menteri Pertanian Anton Priyanto, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti.

“Kami bangga penuh sukacita atas kunjungan ini. Selamat datang di tanah Lembata, kabupaten satu pulau, yang dulu sejak 1958, bergangung dengan Kabupaten Flores Timur. Kini, sejak 12 Oktober 1999, Lembata jadi daerah otonom, kabupaten sendiri, dengan ibukota Lewoleba,” kata Manuk.

Sinun Manuk mengatakan, Lauching enam Desbumi di Desa Tagawiti sangat tepat, mengingat masalah TKI bukan saja masalah daerah, tapi masalah nasional dan bahkan masalah internasional yang harus ditangani bersama.Ini kewajiban konstitusional pemerintah dan stakeholder lainnya.

Semua pihak harus bertekad dan komitmen segera menangani masalah TKI untuk mencegah dan menindak praktek rekrut TKI secara ilegal, dan bentuk perlakuan yang tdak manusiawi lainnya.

Sinun Manuk menegaskan, masalah TKI sangat kompleks harus menjadi tanggungjawab kita bersama. Karena migrasi TKI keluar negeri merupakan pilihan dan hak warga untuk bertahan hidup, membangun kesejahteraan keluarga, membiayai pendidikan dan membangun rumah permanen.

“Dulu saya pernah merantau, atau lazim disebut ‘melarat”, ke Tawau-Sabah, Malaysia. Namun tidak dilengkapi dokumen perjalanan seperti Pasport. Walau hanya enam bulan, tapi bertekad kumpul uang untuk biaya kuliah. Saudara suruh saya pulang dan kuliah di Kupang, nanti mereka yang ongkos. Makanya, saya bisa jadi orang seperti ini, karena berkat uang dari hasil merantau”, tutur Petrus Manuk.

Bagi masyarakat Lembata, lanjut Sinun Manuk, soal merantau ke luar negeri seperti Malaysia, Hongkong dan Singapura sudah sejak dulu untuk cari pekerjaan dan upah yang memadai. Mereka bisa hidup baik, bangun rumah permanen dan biayai anak sekolah sampai pendidikan tinggi berkat hasil rantau menjadi kebanggaan.

Namun masalah TKI sering dihadapkan dengan tidak dilengkapi dokumen perjalanan ke luar negeri seperti Pasport. Akibatnya, banyak TKI ilegal menjadi persoalan kita bersama untuk segera dituntaskan.  (Humas Setda Lembata/bp)

Komentar ANDA?