Cabuli Korban Di Bawah Umur Sejak Juli, Polsek Bola Ciduk Tujuh Tersangka

0
678
Foto: Penyidik dari Polsek Bola sedang mengambil keterangan dua orang tersangka yang terlibat kasus pencabulan dan persetubuhan atas seorang gadis remaja berusia 14 tahun, proses penyelidikan ini terjadi di Ruangan Unit Tipikor Polres Sikka, Rabu (29/11)

NTTsatu.com – MAUMERE– Praktik pencabulan anak di bawah umur terungkap di Dusun Gedo Desa Wolokoli Kecamatan Bola Kabupatan Sikka. HWA, gadis berusia 14 tahun mengaku telah mengalami pencabulan sejak Juli 2017 lalu. Polsek Bola akhirnya menciduk 7 pemuda di desa itu dan menetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Bola YH Balla yang dihubungi di Mapolres Sikka, Rabu (29/11), menjelaskan informasi tentang kasus ini terkuak setelah polisi setempat mendapat laporan dari keluarga korban yang bernama Amandus pada Selasa (28/11) pukul 13.45 Wita.

Atas laporan tersebut, aparat keamanan bergerak cepat dan menangkap para pelaku. Lima pelaku ditangkap di rumah masing-masing, 1 orang pelaku ditangkap di Maumere, dan 1 orang pelaku menyerahkan diri ke Kantor Polsek Bola.

Kini semua tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Sikka. Sementara korban sedang dalam pendampingan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TruK-F) Maumere.

Dia menambahkan setelah didalami ternyata satu di antara pelaku yang berinitial BRT, 20 tahun, pernah sekali menyetubuhi korban di samping rumah seorang warga di Dusun Gedo Desa Wolokoli. Sementara pelaku lain dengan initial VK, MK, ED, CRL, BB, SN, hanya melakukan pencabulan.

“Rupanya kasus pencabulan ini sudah terjadi berulang-ulang sejak Juli 2017 lalu. Dan baru-baru ini satu di antara pelaku melakukan pesetubuhan. Jadi kasus ini adalah pencabulan dan persetubuhan. Para tersangka kami amankan sementara di Polres,” jelas dia.

Data yang dihimpun media ini, pekerjaan para tersangka cukup beragam. Tiga orang tersangka masih berstatus pelajar yaitu VK, MK, dan CRL. Sementara tersangka ED dan BRT bekerja sebagai petani yang kadang-kadang juga menjadi tukang ojek. Sedangkan BB dan SN adalah sopir angkutan pedesaan.

Penangkapan tujuh tersangka ini membuat heboh warga Desa Wolokoli Kecamatan Bola. Pasalnya diketahui tiga tersangka yakni MK, ED, dan CRL berdomisili di Dusun Gedo, wilayah yang sama dengan domisili korban. Rumah para tersangka dan korban saling berdekatan. Tiga tersangka lain yaitu VK, BRT, dan SN berdomisili di Dusun Wolokoli, dan tersangka BB tinggal di Dusun Wu’u.

Pantauan media ini di Satuan Reskrim Polres Sikka, dua orang tersangka atas nama BRT dan CRL sedang diperiksa di Unit Tipikor. Kanit Reskrim Polsek Bola Trisno yang memeriksa tersangka mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bergantian.

“Kami periksa secara bergilir. Setelah dua tersangka ini kami periksa lagi dua tersangka, dan terakhir tiga tersangka. Memang ini kerja maraton, tapi kami berupaya bisa selesai dalam waktu cepat,” jelas dia.

Siang tadi sekitar pukul 13.40 Wita, korban HWA mendatangi Polres Sikka. Korban didampingi sejumlah karyawan TruK-F dan Dinas Sosial Kabupaten Sikka. Rencananya penyidik akan mengambil keterangan dari korban. Sepintas korban tampak kelihatan lusuh dan tidak bersemangat. (vic)

Komentar ANDA?