NTTsatu.com – JAKARTA – Polisi menetapkan artis dangdut Saipul Jamil menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap remaja pria berinisial DS. Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada merdeka.com, Kamis (18/2).
Kapolres berdarah Lembata ini mengatakan, untuk penahanan Saipul Jamil polisi masih menunggu 1×24 jam. “Kita periksa dahulu, penahanan lihat nanti,” katanya.
Sebelumnya, penyanyi dangdut kondang Saipul Jamil mengakui tindakan asusila yang dilakukan dirinya terhadap seorang remaja pria berinisial DS (16). Saipul pun terancam menginap di hotel prodeo Polres Metro Jakarta Utara.
“Mengaku, dia mengaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly.
Bolly mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, mantan suami Dewi Persik ini pun mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan asusila seperti apa yang dilaporkan DS.
“Iya iya mengaku. Yang jelas pelapor merasa dicabuli oleh tersangka, dia melapor ke kita. Tapi kronologi tidak bisa saya ungkap secara vulgar, karena ini menyangkut asusila,” ungkapnya. DS sendiri diketahui masih berstatus pelajar. (sumber: medeka.com)
====
Foto: Saipul Jamil