Camat Nubatukan Pastikan Partisipasi Warganya Saat Pilgub Mencapai 90 Persen

0
410
Foto: Camat Nubatukan, Kabupaten Lembata, Stanislaus Kebesa Langoday (Foto: Ist)

NTTsatu.com – LEWOLEBA – Camat Nubatukan, Stanislaus Kebesa sudah bisa memastikan kalau partisipasi warganya dalam mengikuti Pemilihan Gubernur NTT tanggal 27 Juni mendatang mencapai 90 persen. Optimisme ini diikuti dengan berbagai upaya.

Upaya pertama adalah memberikan tantangan kepada penyelenggara pemilu se-Kecamatan Nubatukan untuk dapat mewujudkan partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 27 Juni 2018 diatas 90%. Dia juga terus berkoordinasi dengan aparatnya hingga tingkat RT untuk berpartisipasi aktif dalam pilgub mendatang.

Komitmennya itu disampaikan dalam pelaksanaan Apel Pendistribusian Format C6-KWK Kecamatan Nubatukan, Rabu (13/06/2018) bertempat di halaman kantor kecamatan Nubatukan yang diikuti seluruh penyelenggara pemilu Kecamatan Nubatukan baik PPK, Panwascam, PPS, PPL, Pengawas TPS dan KPPS, serta dihadiri Ketua dan Komisioner KPU Kab Lembata, Ketua Panwaslih dan Kordiv OSDM Kab Lembata serta Anggota Bawaslu Propinsi NTT Divisi Organisasi dan SDM, Baharudin Hamzah, M.Si.

“Saya berharap penyelenggara pemilu di tingkat Kelurahan/Desa dapat menggerakkan semua warga pemilih di Kecamatan Nubatukan untuk berpartisipasi pada 27 Juni 2018 dengan mendatangi TPS dan harus dipastikan bahwa mereka hadir dan memberikan hak suaranya”.

“DPT Kecamatan Nubatukan sejumlah 20.337 pemilih yang terdiri dari 9.632 pemilih pria dan 10.705 pemilih wanita pada 57 TPS yang tersebar di 7 Kelurahan dan 11 Desa yang ada, sehingga perlu ditingkatkan partisipasi pemilihnya diatas 90% agar Kecamatan Nubatukan dapat terus menjadi contoh bagi 8 Kecamatan lain,” kata mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Lembata ini.

Terkait itu, mantan camat Nagawutun ini berjanji akan menyelenggarakan acara khusus bagi penyelenggara pemilu Kecamatan Nubatukan jika tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Nubatukan diatas 90%. Tetapi, jika tidak mencapai target tentu ada konsekuensi yang harus diterima.

Pantauan media, usai melaksanakan Apel tersebut KPPS mulai bergerak mendatangi rumah warga masyarakat sesuai wilayah TPS masing-masing untuk menyerahkan formulir C6-KWK dengan mengingat pesan Ketua KPU Kabupaten  Lembata, Petrus Payong Pati, S.Fil  bahwa “Prinsip distribusi C7-KWK adalah menemui langsung pemilik rumah/wajib pilih; serta tidak serta-merta mengembalikan form C6-KWK saat tidak berjumpa dengan pemilik rumah mengingat batas akhir pengembalian form C6-KWK yang tidak terdistribusi adalah tanggal 23 Juni 2018”. (*/bp)

Komentar ANDA?