Hukrim

Cari Kayu Bakar, Siswi Kelas V SD Dicabuli

By Bonne Pukan

April 18, 2016

KUPANG. NTTsatu.com – Salah satu siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebut saja “Bunga”, 12 tahun, dipaksa berhubungan badan oleh Johan Balan, 20 tahun saat sedang mencari kayu bakar.

“Benar, kami telah menangkap pelaku pemerkosaan itu,” kataKapolsek Maulafa, Komisaris Sriyati kepada wartawan, Senin, 18 April 2016.

Dia mengisahkan kejadian itu bermula saat korban sedang pergi mencari kayu bakar di hutan di sekitar Embung Sokon. Saat itu, korban sendirian saja. Pelaku mulai memata-matai korban.

Ketika korban sementara memungut kayu bakar, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memeluk korban. Pelaku juga menggunakan bajunya untuk menutup mulut korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Menurut dia, korban mengaku diperkosa sebanyak satu kali oleh pelaku. Usai memerkosa korban, pelaku lalu meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban kemudian pulang ke rumah sambil menangis dengan badan berlumuran darah, karena dipaksa berhubungan badan dengan pelaku.

Korban yang pulang sambil menangis ditanyakan orang tua asuhnya, korban kemudian mengisahkan kejadian yang dialaminya. Keluarga pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Maulafa.

Setelah mendapat laporan aparat Polsek Maulafa langsung menangkap pelaku. Setelah dibekuk pelaku digiring menuju Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nttterkini)

=====

Foto: Ilustrasi

Komentar ANDA?