KUPANG. NTTsatu.com – Pendapatan Pemerintah Kota Kupang dari sektor pajak restoran dan hotel di diduga banyak mengalami kebocoran. Karena itu, badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang mendorong diterapkanya sistem pajak online untuk dua sektor penerimaan itu..
“Diketahui sistim pelaporan pajak dari restoran dan hotel banyak yang tidak sesuai. Kita ingin pajak yang mereka setorkan benar-benar riil sesuai dengan pendapatan yang mereka terima,” ujar anggota Badan Anggaran DPRD Kota Kupang,Adrianus Tallin usai sidang II DPRD Kota Kupang,Jumat (25/9/2015.
Selama ini kata dia, pendapatan pajak di Kota Kupang diduga tidak sesuai dengan potensi yang ada. Ditengarai lantaran wajib pajak tidak jujur. Selain itu ada kecurigaan okum orang dalam bermain dalam urusan itu.
“Sudah saatnya kita terapkan semuanya berbasis online. Saya harap itu bisa segera diterapkan,” kata dia.
Ia menuturkan,sesuai laporan pemerintah melalui Dispenda, hingga 31 Juli 2015,realisasi pajak retoran sudah mencapai 98,97 persen dari target murni Rp. 4 milliar lebih.Sementara dalam diperubahan pemerintah hanya menambahkan Rp.140 juta.Untuk itu dengan kenaikan tersebut dinilai kecil maka Banggar minta naikkan Rp. 120 juta sehingga menjadi Rp.260 juta.
Sedangkan untuk pajak hotel per 31 Juli 2015 menjadi 65,10 persen dengan target Rp. 5 milliar lebih,dan di perubahan pemerintah hanya menambah Rp. 380 juta,namun masih dianggap kecil maka Banggar meminta dinaikan menjadi Rp 610 juta sehingga menjadi Rp 990 juta.
“Kami dari Banggar menaikkan pajak retoran dan hotel dengan alasan masih tersisa lima bulan pastinya bisa mencapai target dan bahkan bisa over target. Apa lagi diterapkan pajak sistim online pasti bisa,” katanya.
Sementara itu dalam sidang, jawaban pemerintah yang disampaikan oleh pihak Dipenda melalui PLH Dispenda Johanis Hanlin saat ditanyai anggota Banggar soal penerapan pajak sistim online mengatakan, penerapan sistim pajak online belum bisa diterapkan karena hotel dan restoran belum siap, dan saat ini juga Dispenda harus persiapkan peralatan agar bisa terkoneksi dengan di hotel dan.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil pemilik hotel dan restoran untuk lakukan pertamuan bersama.Sistim ini akan dilakukan dalam tahun ini,” lanjutnya.
Ketua DPRD,Kota Kupang Yeskiel Loudoe menilai jawaban Pemerintah soal belum diterapkan pajak online ibarat ada udang dibalik batu. Pemerintah sepertinya masih ragu untuk menerapkan sistim pajak online pada hotel dan restoran,dengan alasan masih uji coba.
“Alasan pemerintah tidak tegas. Jawaban ini seakan ada yang ditutupi. Karena sistim online harus sudah diterapkan. Hotel mana yang berusaha di daerah ini kita yang mengatur maka harus tegas,” tegasnya.(rif)
======
Foto: Sidang Banggar DPRD Kota Kupang