NTTsatu.com – Entah apa yang merasuki pikiran F, remaja asal Gorontalo. Perempuan berusia 17 tahun itu tega menghabisi ayah kandungnya gara-gara kisah cintanya tak direstui, pada Minggu (8/5). F menjalin kasih dengan Open Heda (20) selama 3 tahun. Akan tetapi, hubungan itu ditentang oleh ayahnya, Nasir Mahmud (60).
Belum diketahui alasan Nasir menentang hubungan sejoli tersebut. Karena terlanjur kecewa terhadap ayahnya, F melakukan aksi kejam itu.
Pembunuhan itu sudah direncanakan dengan matang bersama Open. Open pula yang menjadi algojo dengan cara menggorok leher Nasir.
“Pengakuan sementara karena merasa kecewa sering ditegur pulang malam dan hubungannya tidak direstui,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Agus Santoso, kepada merdeka.com, Senin (9/5).
Agus menjelaskan, pada Sabtu (7/5) F menelepon pacarnya dan memintanya datang ke rumahnya, di Jalan H. Agus Salim, Gorontalo.
“Kemudian tersangka 1 (Open) masuk ke dalam rumah dan sembunyi di balik sofa. Tersangka F mem-BBM Open untuk terus sembunyi di balik sofa sampai ada aba-aba dari F,” ujar Agus.
Karena mengaku tak sanggup menikam leher ayahnya, F hanya menutupi kepala Nasir hingga korban meronta melawan.
“F mengambil bantal dan menutupi kepala korban. Selanjutnya Open menikam leher korban dengan cara menggorok leher. Karena korban meronta, pisau mengenai tangan F,” ungkap Bagus.
Mendengar teriakan korban, bibi dari F terbangun dan masuk ke kamar memastikan keadaan korban. Di dalam kamar, kedua tersangka malah berpura-pura meninggal. Sang bibi lantas meminta tolong kepada warga setempat. Warga kemudian menyambangi rumah korban.
Tak lama kemudian, polisi dari Polres Gorontalo Kota datang dan menangkap Open. Sedangkan F dilarikan ke Rumah Sakit Bunda Kota Gorontalo Kota buat mendapat perawatan karena tangannya terkena pisau.
“Open selanjutnya dibawa ke Mapolres Gorontalo Kota untuk diinterogasi. Sedangkan F dibawa ke Rumah Sakit Bunda untuk mendapatkan perawatan di bagian tangan, yang terluka karena terkena pisau saat korban meronta,” ucap Agus.
Agus menambahkan, keduanya disangkakan dua delik. Yaitu pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, serta terancam hukuman sepuluh tahun penjara. (merdeka.com)