Cuti Di Luar Tanggungan Negara Ditolak, Direktur PDAM Sikka Mundur Dari ASN

0
574
Foto: Fransiskus Laka saat dilantik Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera sebagai Direktur PDAM Sikka pada April 2017 lalu bertempat di Gedung Sikka Convention Centre

NTTsatu.com – MAUMERE – Fransiskus Laka, memilih mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sikka untuk mengabdi sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemkab Sikka. Dia akan mengajukan surat pensiun dini kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD SDM) Kabupaten Sikka.

Keputusan untuk mundur dari pegawai negeri ini menyusul pengajuan cuti di luar tanggungan negara tidak disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan surat Kepala Kantor Regional X Denpasar. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa cuti di luar tanggungan negara bukan hak pegawai negeri.

Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera, Kamis (23/11), menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS Khusus Pasal 336 ayat (2) bahwa cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.

Fransiskus Laka yang dihubungi Minggu (26/11), mengaku sudah dua minggu lalu mendapat informasi dari BKD dan SDM tentang penolakan permohonan cuti di luar tanggungan negara.

“Saya sudah diberitahu (Kepala BKD dan SDM) sejak dua minggu lalu. Mereka sedang meminta pertimbangan tentang status saya. Tapi saya sudah memutuskan untuk mengundurkan diri dari PNS. Saya akan mengajukan pensiun dini. Regulasi PP 11 Tahun 2017 memungkinkan untuk itu,” jelas Direktur PDAM ini.

Untuk membulatkan pilihannya, kini Fransiskus Laka sedang mengurus semua berkas adminsitrasi persyaratan untuk mengajukan pensiun dini. Dia memperkirakan seluruh berkas akan selesai pada akhir November, untuk seterusnya diajukan ke BKD dan SDM.
Masih ada beberapa dokumen yang belum bisa dia lengkapi seperti legalisir akte kelahiran.

Mestinya dokumen ini sudah final minggu lalu, namun saat itu dia sedang menjalankan tugas di daerah. Dan bertepatan dengan waktu itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga sedang keluar daerah.

Bupati Sikka melantik Fraksiskus Laka sebagai Direktur PDAM pada Senin (3/4) di Gedung Sikka Convention Centre (SCC). Fransiskus Laka mengatakan sejak dilatik sebagai Direktur PDAM Sikka dia pun diberhentikan dari jabatan sebagai salah satu kepala bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sikka. Selain diberhentikan dari jabatan, dia juga tidak menerima penghasilan sebagai PNS karena sudah melaksanakan tugas di PDAM Sikka. (vic)

Komentar ANDA?