Dana Karang Taruna Harus Dipertanggungjawabkan

0
388

Wakil Walikota Kupang, Herman Man Serahkan Dana Bagi Karang Taruna

 

KUPANG. NTTsatu.com – Wakil Walikota Kupang,dr.Hermanus Man mengingatkan para camat agar  karang taruna kelurahan yang sudah mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Kota Kupang melalui APBD tahun lalu yakni sebesar Rp. 1.500.000 agar segera memasuk surat pertanggungjawaban laporan keuangan.

“Saya meminta para camat untuk mengecek  para lurah yang karang taruna belum memasukan SPJ .Sehingga sampai bulan desember belum juga ada surat pertanggungjawaban laporan keuangan, maka saya  akan minta ispektorat untuk melakukan audit dan jika ada penyimpangan maka tahun depan karang taruna tersebut tidak lagi mendapat bantuan dana tersebut lagi,” kata dr.Hermanus Man pada acara penyerahan dana bagi 20 karang taruna sebesar Rp.2.500.000  per karang taruna dilantai III aula Sasando Balai Kota Kupang, Kamis (19/11/2015).

Menurutnya, dana bantuan yang diberikan kepada karang taruna adalah uang rakyat,sehingga dana tersebut jangan dimasukan ke kas pribadi. Karena uang negara yang dipakai dan tidak ada pertanggungjawaban maka akan menjadi beban pemerintah ketika diperiksa oleh BPK.

“Karena dana yang diterima oleh karang taruna tersebut sudah memenuhi syarat yakni dimulai dari proposal oleh karang taruna hingga pencairan dana tersebut. Karena itu, pemanfaatan dana itu haris dilakukan dengan baik dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia mengharapkan, dana yang telah diserahkan Pemerintah Kota Kupang melalui APBD dari Dinas sosial ke 20 karang taruna kelurahan dapat dikelolah dengan baik terlebih untuk usaha ekonomi. Karena karang taruna dibuat untuk membentuk generasi muda kedepan lebih baik bukan ke belakang.

“Dimana-mana karang taruana selalu mengeluh soal dana, maka keluhan itu diperhatika oleh pemerintah. Karena itu dana tersebut harus digunakan dengan baik kemudian dipertanggungjawabkan secara jujur tentang pengelolaan dana tersebut,” kata Herman Man.

Herman menengaskan, laporan pertanggungjawaban penggunanan dana itu harus sudah masuk kepada pemerintah Kota Kupang paling labat tanggal 7 Desember 2015. (rif/bp)

Komentar ANDA?