Dana Mobil Dinas dan Bimtek Dewan Dialihkan Untuk Atasi Covid -19

0
783
NTTsatu.com – LEMBATA – Kemarin, Jumat, 27 Maret 2020 digelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupten Lembata tanpa kehadiran Bupati Lembata yang masih berada di  Bekasi. Rapat ini membicarakan berbagai hal dalam kaotan dengan mengatasi masalah Cpvid -19 di kabupaten satu pulau ini. 

Petrus Gero, Ketua DPRD Lembata mengatakan, wabah Covid – 19 itu sangat berbahaya dan  itu dihadapi dengan tenang karena itu, kalau ada persoalan tentang keuangan ada beberapa hal yang bisa disepakati bersama.

“Kalau dilihat, dana cadangan hanya Rp1,7  Miliar saja, karena itu sebagai pimpinan dewan saya usulkan dana untuk mobil dinas pimpian dewan dan dana untuk  Bimbingan Teknis DPRD dialihkan untuk menangani masalah ini. Ini tidak ada persoalan berat dalam menghadapi masalah ini,” katanya.

Dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Rumah Jabatan Wakil Bupati Lembata, Wakil Bupati Lembata  Thomas Ola Langoday saat memimpin rapat Forkopimda itu mengatakan, mengingat Lembata merupakan kabupaten satu pulau, sehingga pemerintah daerah perlu me-lockdown secara terbatas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Lockdown terbatas akan diberlakukan mulai tanggal 1-15 April 2020,” ujar Wabup Langoday.

Dikatakannya, transportasi laut seperti Pelni, ASDP, Transportasi Laut Rakyat dari Larantuka, Adonara tujuan Lembata ditutup. “Sedangkan alat transportasi laut seperti kapal yang membawa atau mengangkut kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan ijin untuk beroperasi,” ujar Wabup Langoday.
Dalam rapat itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT agar secepatnya memberikan rekomendasi lockdown terbatas.
“Jadi untuk pemberlakuan lockdown kita harus kordinasikan dulu karena harus mempertimbangkan lagi masalah kebutuhan logistik di wilayah Kabupaten Lembata,” sebutnya.

Rapat itu selain dihadiri oleh unsur Forkompinda, hadir juga Pegiat LSM, Tokoh Agama, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. (*/bp)

Komentar ANDA?