Beranda Ekbis Dapat Opini WTP, OJK: Kami akan Tindak Lanjuti Temuan BPK RI

Dapat Opini WTP, OJK: Kami akan Tindak Lanjuti Temuan BPK RI

0
858
NTTsatu.com — JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI.

Laporan ini disampaikan Anggota II BPK RI Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., MSi, CSFA kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, pada Kamis, 21 Mei 2020. Opini WTP ini melanjutkan perolehan opini WTP dari BPK RI sejak berdirinya OJK tahun 2013.

OJK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini dan tren percepatan jangka waktu penyelesaian penyusunan laporan keuangan OJK audited dari tahun ke tahun.

“OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2019. Hasil pemeriksaan itu sangat berguna bagi OJK dalam upaya terus menerus meningkatkan kualitas tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif di OJK,” kata Wimboh Santoso.

Berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel. Perbaikan kebijakan di berbagai bidang, diantaranya: meningkatkan efektivitas organisasi, memperbaiki sistem manajemen keuangan menjadi sistem otomasi yang terintegrasi, Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement untuk memastikan proses yang akuntabel dan hasil yang berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan.

Selain itu, OJK juga sedang menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK melalui kerjasama dengan lembaga/profesi terkait, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan continuous improvement untuk memenuhi ekspektasi stakeholders. (*)

Komentar ANDA?