Dapat Wangsit, Pria ini Bongkar Makam Untuk Hidupkan Kembali Ibunya

0
296
Foto: Kuburan dibongkar

NTTsatu.com – Beberapa orang yang diduga penganut aliran tertentu, yakni Supriyanto (47), Iswanto (65), dan Prayit (60) diamankan polisi karena melakukan pembongkaran makam almarhumah Parimah (70). Jenazah dimakamkan di Pemakaman umum Desa Bojonegoro, Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan, penangkapan tiga pelaku setelah mendapat informasi masyarakat tentang pembongkaran makam Parimah. Oleh pelaku mayat itu dibawa ke rumah lalu disimpan.

Pembongkaran diotaki oleh Supriyanto yang merupakan anak kandung almarhumah dengan mengajak enam temannya.

“Semula kami dapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana pembongkaran mayat oleh anak kandung almarhumah sendiri. Kejadian pembongkaran ternyata sudah dilakukan sejak bulan Mei 2016, dengan tujuan sesuai keyakinannya mampu menghidupkan kembali berdasar wangsit atau mimpi,” katanya.

Parimah meninggal dunia secara mendadak pada 14 April 2016, setelah 40 hari kematiannya, tepatnya pada 25 Mei 2016 makamnya dibongkar. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (21/6).

Supriyanto mengajak enam rekannya membongkar makam ibunya pada malam hari atau pukul 00.00 hingga 03.00 WIB, kemudian dibawa pulang ke rumahnya di Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu.

Dalam membongkar makam tersebut, Suprianto mengajak Iswanto, warga Janggar, Kecamatan Jumo, Prayit, warga Kabunan Bandunggede, Kecamatan Kedu, Kamto, warga Bandunggede, Kedu, Sumadi, warga Jumo, Pangat, warga Tegal, Parakan, Gemawang, dan Wahono, warga Sorobayan, Ngadimulyo.

Saat ini polisi baru mengamankan tiga pelaku, yakni Supriyanto, Iswanto, dan Prayit, sedangkan empat orang lainnya menyusul akan dimintai keterangan.

Akibat perbuatan aneh dan melanggar hukum itu, Supriyanto dan kawan-kawannya dijerat dengan Pasal 180 KUHP, yaitu barang siapa melakukan penggalian atau memindah jenazah atau mayat yang sudah dikubur diancam pidana penjara selama satu tahun empat bulan. (merdeka.com)

Komentar ANDA?