NTTsatu.com – KUPANG – Eurfico Guterres, Mantan Wakil Panglima Milisi (Pejuang) Pro-Indonesia di Timor Timur (Timtim) menegaskan pihaknya tidak meminta untuk diperlakukan secara istimewa, tapi setidaknya harus juga ada kesadaran dari Pemerintah Pusat untuk memperhatikan para pejuang Timtim yang berjuang untuk tetap mempertahankan Timor Timur dalam pangkuan Indonesia.
“Kami saat itu berjuang dengan penuh kesadaran dan kesungguhan untuk tetap memperhatankan Timor Timur dalam satu kesatuan dengan Indonesia, namun hasilnya tidak bisa. Sekarang kami tidak diperhatikan dengan baik dan tidak menghargai perjuangan kami itu,” tegasnya.
Kehadiran mereka di Kantor Gubernur NTT ini untuk mendesak agar Pemerintah Pusat bisa mengagendakan waktu untuk bertemu dan berdialog langsung dengan para mantan pejuang Timtim ini.
Kepada pemerintah pusat, merek menyampaikan delapan point penting untuk segera disikapi. Kedelapan tuntutan mereka itu adalah:
- Kepastian politik dari pemerintah indonesia terkait dgn status kewarganegaraan warga eks provinsi Timor Timur yg tetap mempertahankan keindonesiaannya.
- Kepastian hukum dari pemerintah indonesia terkait dgn 403 orang yg namanya masuk dalam daftar serious crime terkait dgn pelanggaran ham berat jajak pendapat timor timur 1999.
- Pemberian kompensasi kepada 13.000 pejuang integrasi Timor Timur termasuk para janda dan yatim piatu yg tetap setia kepada NKRI.
- Pemberian piangam pengharagaan kepada 13.000 pejuang integrasi Timor Timur yg tetap setia kepada NKRI.
- Pemberian pengharagaan yg sepantasnya kepada anggota TNI, POLRI dan PNS eks provinsi Timor Timur.
- Memberikan kemudahan kesempatan bagi putra-putri pejuang integrasi Timor Timur untuk menjadi anggota TNI, POLRI dan PNS.
- Minta kepada pemerintah indonesia utk menyelesaikan aset-aset warga negara indonesia yg tertinggal di seluruh wilayah Timor Leste.
- Minta kepada pemerintah indonesia utk memindahkan jasad para pahlawan indonesia yang gugur di Timor Timur ke wilayah hukum indonesia.
Depala pernyataan sikap itu diserahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Presiden RI, Joko Widodo, (bp)